STUDI KOMPARASI KEWENANGAN KELEMBAGAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK FILIPINA

Ariyani, (2020) STUDI KOMPARASI KEWENANGAN KELEMBAGAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK FILIPINA. [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi Ariyani1.pdf

Download (985kB)

Abstract

Ariyani. 2020. STUDI KOMPARASI KEWENANGAN KELEMBAGAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK FILIPINA. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Heni Satar Nurhaida, S.H.,M.Si. Kata Kunci: Studi Komparasi, Kewenangan, Komisi Yudisial Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang dibentuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen ketiga kalinya yaitu pasal 24B UUD 1945. Judicial and Bar Council (KY) di Filipina merupakan lembaga yang berada di bawah pengawasan MA yang memiliki fungsi utama yaitu untuk merekomendasikan pengangkatan kehakiman. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui perbandingan kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia dan Judicial and Bar Council (KY) di Filipina serta menjelaskan faktor persamaan dan perbedaan kewenangan yang ada di kedua lembaga tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif/perbandingan (Comparative Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia dan di Filipina sama-sama di atur dalam konstitusi negara masing-masing. Pertama, Komisi Yudisial di Indonesia diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 sedangkan JBC diatur dalam Pasal VIII Bagian 8 tentang Departemen Kehakiman The Philippine Constitution of 1987. Kedua, Persamaan Komisi Yudisial Indonesia dengan Judicial and Bar Council di Filipina yaitu faktor Dasar Pengaturannya dan jumlah anggota. Pada titik perbedaannya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan itu dapat di klasifikasikan dalam merekomendasikan pengangkatan Hakim Agungdan dalam merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik kehakiman di Indonesia maupun di Filipina.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Nov 2020 08:50
Last Modified: 03 Dec 2020 06:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10087

Actions (login required)

View Item View Item