2. Analisis Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Filantropi untuk Pengembangan Ekonomi Syariah di Masjid Jogokariyan Yogyakarta

Muthohar_M,_Lc,._M.S.I., Dr.Ahmad_Mifdlol (2020) 2. Analisis Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Dana Filantropi untuk Pengembangan Ekonomi Syariah di Masjid Jogokariyan Yogyakarta. UNSPECIFIED.

[img] Text
Analisis Implementasi Good Governance.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pelaksanaan UU Zakat ini hingga sekarang masih belum optimal. Di banyak daerah, pemberdayaan zakat oleh LAZ-LAZ masih cukup banyak. Eksistensi LAZ-LAZ tersebut pun beragam. Beberapa LAZ pada level nasional menduduki urutan awal, seperti Dompet Dhuafa, RZI dan lainnya. Namun ternyata di daerah belum tentu kehadiran mereka dapat diterima secara baik oleh warga muslim setempat. Lembaga pengelola zakat di atas adalah lembaga non-profit yang bertujuan untuk membantu umat Islam menyalurkan zakat, infaq dan sedekah kepada yang berhak (mustahik). Aktivitas tersebut melibatkan beberapa pihak yang saling terkait, yaitu pemberi zakat, pengelola, dan penerima zakat. Pada beberapa kasus, pengelola dana bukanlah orang-orang atau institusi yang benar-benar dikenal oleh pemberi dana. Karenanya, lembaga pengelola menginginkan adanya kepercayaan pemberi dana. Sedangkan penerima dana (mustahik) menginginkan adanya transparansi pengelolaan dana (Brown, 2001). Transparansi inilah yang menuntut adanya good governance yang sesuai standar. Masjid Jogokariyan adalah sebuah masjid di Yogyakarta, yaitu sebuah masjid di Yogyakarta, tepatnya di kampung Jogokariyan, kelurahan Mantrijeron kecamatan Mantrijeron, kota Yogyakarta. Sebanyak 95 % warganya adalah muslim, sedangkan Non muslim hanya 5 %. Masjid ini memiliki banyak keunggulan yang sangat dikenal di kalangan umat Islam di Indonesia. Arrozy menyebutkan bahwa perubahan sosial cukup signifikan yang terjadi masjid Jogokariyan, disebabkan oleh solidaritas kebangunan agama, yang kemudian mendorong adanya gerakan ekonomi-politik (Arrozy, 2016). Masjid Jogokariyan memiliki dua jenis pengelolaan filantropi dana zakat, infaq dan sedekah. Pertama dikelola oleh bagian yang menangani zakat secara khusus dan diberikan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah diatur dalam Islam. Sedangkan jenis kedua adalah jenis infak dan sedekah yang dikelola secara khusus oleh masjid untuk kegiatan-kegiatan yang banyak ragamnya di masjid (Anggoro, 2018). Dari data yang ada, banyak pos-pos pemberdayaan ekonomi syariah yang telah dilakukan oleh Masjid Jogokariyan. Ada pos infak bernama Gerakan Jamaah Mandiri, Gerakan Jamaah Shubuh, Kampung Ramadhan Jogokariyan, Baitul Maal, Persewaan Hotel Masjid Jogokariyan dan Persewaan Aula Islamic Center Masjid Jogokariyan (Rambe, 2017). Kesemuanya itu memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk pemberdayaan ekonomi syariah masyarakat muslim. Fenomena perkembangan yang secara kasad mata terlihat optimal tersebut, tentu tidak terlepas dari proses tata kelola (good governance) yang baik. Good governance tersebut haruslah dilihat secara komprehensif dalam pengelolaan lembaga. Bagi suatu organisasi publik, prinsip-prinsip good governance menurut UNDP melaui LAN yang dikutip Tangkilisan (2005: 115) adanya hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat, memerlukan sembilan pokok karakteristik Good governance yaitu: 1) Partisipasi (Participation); 2) Penerapan Hukum (Fairness); 3) Transparansi (Transparency); 4) Responsivitas (Responsiveness); 5) Orientasi (Consensus Orientation); 6) Keadilan (Equity); 7) Efetivitas (Effectivness); 8) Akuntabilitas (Accountability); 9) Visi Strategi (Strategic Vision).

Item Type: Book
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > S2 Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Dec 2020 14:14
Last Modified: 08 Dec 2020 14:14
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10150

Actions (login required)

View Item View Item