PENENTUAN AWAL MASA IDDAH DALAM AKTA CERAI (Studi Komparatif KUA Sumowono dan KUA Tuntang)

Al Amin, Zuhad Muhammad (2016) PENENTUAN AWAL MASA IDDAH DALAM AKTA CERAI (Studi Komparatif KUA Sumowono dan KUA Tuntang). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
MUHAMMAD ZUHAD AL AMIN 21109002.Ahs.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Penelitian ini berusaha meneliti mengenai perbedaan konsep dalam menentukan awal masa ‘iddah antara KUA Sumowono dengan KUA Tuntang. Penelitian ini mengkhususkan pada penetapan awal masa ’iddah. Permasalahan utama yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu : (1). Bagaimana penentuan awal masa ‘iddah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ? (2). Bagaimana kesuaian penentuan awal masa’iddah di KUA Sumowono dan KUA Tuntang menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ? Dalam pembahasan permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan landasan berfikir yuridis empiris. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan mencari literatur yang membahas mengenai masalah ‘iddah dan wawancara kepada kepala-kepala KUA beserta karyawan-karyawan di KUA tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa awal masa’iddah menurut KUA Sumowono dihitung sejak tanggal jatuhnya putusan. Sedangkan menurut KUA Tuntang dihitung sejak tanggal putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. KUA Tuntang dalam menentukan awal masa ‘iddah berdasar pada tanggal atas dalam akta cerai atau tanggal dimana jatuhnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pedomanya adalah kaidah kalimat majemuk bertingkat dalam bahasa Indonesia yang ada pada akta cerai. Dan penggunaan tanggal atas dalam penentuan awal masa ‘iddah lebih aman karena sudah tidak akan ada banding. Sedangkan di KUA Sumowono menggunakan Pedoman Fiqh, karena dalam fiqh awal ‘iddah dimulai saat suami mengeluarkan kata-kata talak. Di dalam KHI sendiri masa awal ’iddah dimulai setelah penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan dikatakan mempunyai kekuatan hukum tetap setelah 14 hari dari pembacaan putusan dan tidak ada banding. pasal tersebut dikuatkan juga oleh pasal 115 dan 123 Kompilasi Hukim Islam (KHI). Maka penggunaan tanggal bawah dalam menentukan ‘iddah di KUA Kecamatan Sumowono tidak sesuai dengan peraturan di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan penggunaan tanggal atas dalam menentukan awal masa ‘iddah di KUA Kecamatan Tuntang sudah sesuai dengan peraturan di Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Nov 2016 02:25
Last Modified: 21 Nov 2016 02:25
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/1041

Actions (login required)

View Item View Item