IMPEACHMENT BUPATI JEMBER “FAIDA” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN MAQASHID SYARIAH

, Adellia Laksita Putri (2021) IMPEACHMENT BUPATI JEMBER “FAIDA” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN MAQASHID SYARIAH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Adellia.pdf

Download (932kB)

Abstract

Putri, Adellia (2020). Impeachment Bupati Jember “Faida” Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Maqashid Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing: Farkhani, S.H.I, S.H, M.H. Kata Kunci : Impeachment, Bupati, Hukum Positif Indonesia, Maqashid Syariah Latar belakang impeachment Bupati Jember Faida berawal dari adanya hasil siding rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember pada 22 Juli 2020 yang resmi memakzulkan Bupati Faida dengan alasan melanggar sumpah janji jabatan, namun hingga akhir jabatannya DPRD Kabupaten Jember tidak segera melimpahkan hasil penyelidikan kepada Mahkamah Agung sehingga proses impeachment tidak selesai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan proses impeachment terhadap Bupati Faida. Serta bagaimana tinjauan hukum positif Indonesia dan Maqashid Syari’ah terhadap impeachment Bupati Faida. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan melalui sumber berupa buku,artiket, jurnal dan beritaberita guna mengumpulkan informasi tentang keadaan nyata terkait kasus impeachment Bupati Jember. Masalah-masalah yang ada dalam penelitian ini, kemudian di analisis menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang didasarkan pada hukum positif Indonesia dan teori Maqashid Syariah. Hasil penelitian impeachment Bupati Jember Faida oleh DPRD Kabupaten Jember dalam prosesnya sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yakni dengan diadakannya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Namun, dalam mekanisme impeachment tersebut tidak sesuai dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga impeachment di anggap tidak sah dan terjadi kekosongan hukum karena DPRD Kabupaten Jember tidak melimpahkan berkas pemakzulan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan. Serta berdasarkan teori Maqashid Syari’ah terdapat tiga alasan penjatuhan impeachment terhadap Bupati Faida oleh DPRD Kabupaten Jember yakni pertama, pelanggaran terhadap mutasi Aparatur Sipil Negara yang tidak sesuai dengan system merit. Kedua, kebijakan tentang Susunan Organisasi Tata Kelola Pemerintahan yang menyebabkan Kabupaten Jember tidak masuk dalam daftar daerah yang membuka pendaftaran CPNS. Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pasar Manggisan yang hingga saat ini belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana tersebut, maka dalam tinjauan Maqashid Syariah alasan impeachment tidak dapat dibenarkan karena Bupati Faida tidak melanggar unsur ketentuan dalam tujuan hukum Islam berdasarkan beberapa cakupan tujuan yakni dalam hal menjaga jiwa, menjaga akal dan menjaga harta.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Feb 2021 14:04
Last Modified: 22 Feb 2021 14:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10426

Actions (login required)

View Item View Item