TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG UANG INFAQ MASJID DI MASJID AT-TAQWA CEKELAN KAUMAN WONOSEGORO BOYOLALI

Saputra, Angga (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG UANG INFAQ MASJID DI MASJID AT-TAQWA CEKELAN KAUMAN WONOSEGORO BOYOLALI. [UNSPECIFIED]

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (741kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (265kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (396kB)

Abstract

Infaq merupakan sumber dana potensial yang selain digunakan untuk dana kesejahteraan masjid namun juga dapat dimanfaatkan sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan dari kegiatan infaq ini melibatkan sejumlah tahapan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian. Oleh sebab itu pelaksanaan infaq tersebut memerlukan suatu manajemen yang baik sehingga selain dapat mensejahterakan masjid namun juga dapat mensejahterakan umat atau masyarakat. Penelitian ini mengacu pada pokok permasalahan bagaimana praktik hutang piutang uang infaq masjid di masjid At-Taqwa Cekelan, Kauman, Wonosegoro, Boyolali, apa saja yang menjadi faktor terjadinya dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik hutang piutang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu melakukan penelitian untuk memperoleh data ataupun informasi secara langsung. Dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis adalah adalah pendekatan yang menemukan apakah perbuatan hukum itu sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui dua metode yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil secara umum bahwa praktik hutang piutang uang infaq masjid sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Dusun Cekelan. Praktik hutang piutang ini sudah ada sejak dulu yakni tahun 2014. Perihal uang tambahan yang diberikan pada saat pengembalian hutang dinilai sebagai hal yang biasa dan diniatkan sebagai shadaqah. Faktor penyebab adalah atas dasar kesepakatan bersama guna menyalurkan uang kas masjid agar tidak hanya terfokus pada kemakmuran masjid namun juga untuk kemaslahatan ummat. Praktik hutang piutang tersebut dalam perspektif Hukum Islam telah memenuhi rukun dan syarat Qardh. Terkait dengan hukum tambahan uang dalam pembayaran hutang dengan niat ucapan terimakasih atau shadaqoh diperbolehkan karena tidak ada perjanjian ataupun kesepakatan antara muqridh dan muqtaridh mengenai tambahan pengembalian, kemudian bahwa pengalokasian tambahan pengembalian adalah sepenuhnya untuk masjid bukanlah untuk pengurus masjid.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Mar 2021 08:42
Last Modified: 01 Mar 2021 02:20
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10523

Actions (login required)

View Item View Item