TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUCCESS FEE ADVOKAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus di Kantor Advokat M. Nurudluha, SF., S.Ag., S.H., & Partners, dan Law Office and Mediator Hidayatun Rohman AM, S.H., M.H., & Partners)

Mas`udah, Haniatul (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SUCCESS FEE ADVOKAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus di Kantor Advokat M. Nurudluha, SF., S.Ag., S.H., & Partners, dan Law Office and Mediator Hidayatun Rohman AM, S.H., M.H., & Partners). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Haniatul Mas'udah-Skripsi.pdf

Download (4MB)

Abstract

Bahwasannya success fee sendiri tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun terjadi praktik di kalangan Advokat yang menerapkan success fee atas pekerjaannya. Sedangkan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES/Fatwa DSN MUI tidak mengatur adanya dua akad dalam satu pekerjaan khususnya Advokat, karena Advokat sudah mendapatkan honorarium sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik success fee Advokat dalam perkara perdata? dan (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik success fee Advokat dalam perkara perdata?. Metode penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang menghimpun data kualitatif. Data diperoleh dari beberapa informan baik data primer maupun data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Semua data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif secara induktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Praktik success fee Advokat dalam perkara perdata di Kantor Advokat M. Nurudluha, SF., S.Ag., S.H., & Partners, dan Law Office and Mediator Hidayatun Rohman AM, S.H., M.H., & Partners, bahwasannya memang ada Advokat yang meminta success fee kepada klien dan klien dapat tidak menyetujuinya apabila tidak berkenan. Asalkan hal tersebut harus ditentukan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan Advokat dengan klien. Untuk besaran nilai success fee, jangka waktu pembayaran, dan cara pembayaran ditetapkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada unsur keterpaksaan dan keberatan satu sama lain. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik success fee Advokat dalam perkara perdata di Kantor Advokat M. Nurudluha, SF., S.Ag., S.H., & Partners, dan Law Office and Mediator Hidayatun Rohman AM, S.H., M.H., & Partners, bahwasannya praktik tersebut telah memenuhi prinsip dan asas dalam bermuamalah yaitu prinsip konsensualisme dan asas adanya keridhaan pihak-pihak yang bermualamah, selain itu, praktik tersebut juga telah memenuhi rukun dan syarat pengupahan (ji’alah/ju’alah).

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Jun 2021 09:58
Last Modified: 15 Jun 2021 03:01
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10826

Actions (login required)

View Item View Item