Peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Dalam Melaksanakan Pengawasan Pemerintahan Desa Di Desa Kedungpilang Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali Ditinjau Dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

HUDA, MIFTAHUL (2021) Peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Dalam Melaksanakan Pengawasan Pemerintahan Desa Di Desa Kedungpilang Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali Ditinjau Dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. [UNSPECIFIED]

[img] Text
MIFTAHUL HUDA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Huda, 2019. Peran Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dalam Melaksanakan Pengawasan Pemerintahan Desa Di Desa Kedungpilang Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali Ditinjau Dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Lutfiana Zahrianai S.H.,M.H. Kata Kunci : Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan. Skripsi ini menjelaskan permasalahan yaitu bagaimana peran pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap bidang-bidang Pemerintahan Desa di Desa Kedungpilang Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali, faktor–faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Desa Kedungpilang Kec.Wonosegoro Kab.Boyolali, bagaimana tinjauan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap peran pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh BPD di Desa Kedungpilang Kec.Wonosegoro Kab.Boyolali. Untuk menjawab permasalahan pokok diatas, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara,dokumentasi dan studi pustaka. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian tersebut diolah menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai peran Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dalam melaksanakan pengawasan pemerintahan desa di Desa Kedungpilang Kec.Wonosegoro Kab.Boyolali. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama peran pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap bidang-bidang Pemerintahan Desa di Desa Kedungpilang Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali meliputi pengawasan pembuatan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Kedungpilang, pengawasan terhadap rancangan peraturan desa tentang APBDes, pengawasan terhadap kelembagaan desa di Desa Kedungpilang, pengawasan terhadap keuangan Desa Kedungpilang, dan pengawasan pengelolaan aset Desa Kedungpilang, kedua faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan BPD di Desa Kedungpilang Kec.Wonosegaro Kab.Boyolali dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor pendorong dan penghambat. Faktor pendorongnya yaitu untuk mengabdi atau memajukan dukuh dan hubungan kerja sama yang baik antara BPD dengan pemerintah desa. Sedangkan faktor penghambat yaitu kuranganya tunjangan yang diberikan kepada anggota BPD, sarana dan Prasarana, serta kurangnya SDM yang mengisi anggota BPD, ketiga peran pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa oleh BPD di Desa Kedungpilang dalam pemenuhan hak, kewajiban, larangan, fungsi dan wewenang anggota BPD serta menyampaikan laporan setiap akhir tahun, yang semuanya sudah dilaksanakan oleh BPD sesuai dengan pasal 54, 55, 61, 62, 63 dan 27 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Jun 2021 15:40
Last Modified: 20 Jun 2021 08:50
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10899

Actions (login required)

View Item View Item