Rekonstruksi Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis

Firdaus, Mutiara Alita (2021) Rekonstruksi Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Demokratis. [UNSPECIFIED]

Full text not available from this repository.

Abstract

BPD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar semangat pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahan desa. Sejak pertama kali BPD diatur didalam UU yaitu UU Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah RI hingga berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan BPD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, akan tetapi kedudukan BPD mengalami perubahan yaitu ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengeluarkan kedudukan BPD dari unsur pemerintahan desa dan kedudukannya bergeser menjadi lembaga penunjang pemerintahan desa. Hal ini menuai berbagai kontroversi karena untuk pertama kalinya, sejak BPD diatur dalam UU, kedudukannya adalah hanya sebagai lembaga penunjang. Dengan latar belakang tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan BPD dari masa ke masa, kelebihan dan kekurangan kedudukan BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, dan tawaran konsep rekonstruksi kedudukan BPD untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, sejak bergesernya kedudukan BPD yang semula merupakan unsur pelaksana pemerintahan desa menjadi lembaga penunjang pemerintahan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan BPD melemah. Kedua, kelebihan BPD yang terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kembalinya fungsi pengawasan BPD yang sempat hilang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Selain satu kelebihan, banyak kekurangan BPD yang terdapat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kedudukan BPD yang bergeser menjadi lembaga penunjang pemerintahan desa, fungsi pengawasan yang objeknya terbatas pada kepala desa saja, dan tidak terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai kewenangan BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan konsep rekonstruksi kedudukan BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis yaitu memberikan pengaturan yang menjelaskan secara ekspilist bahwa kedudukan BPD adalah sebagai legislatif desa yang berkedudukan sejajar dengan kepala desa, menguatkan fungsi pengawasan yang telah dimiliki BPD, perbaikan model perekrutan atau pemilihan anggota BPD dan mengatur kewenangan BPD secara eksplisit di dalam Undang-Undang Desa.

Item Type: UNSPECIFIED
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2021 08:50
Last Modified: 27 Feb 2023 09:03
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10997

Actions (login required)

View Item View Item