PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

Ardhani, Nazil (2021) PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI NAZIL ARDHANI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 menimbulkan problem dan menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan KY terkait pengawasan hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pengawasan terhadap hakim konstitusi dikaitkan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta untuk mengetahui sistem pengawasan hakim konstitusi dalam pencegahan kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan pengawasan yang ideal. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan penyalahgunaan kekuasaan kehakiman dan hakim Mahkamah Konstitusi dan juga untuk mengetahui bagaimana eksistensi Badan Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode library reseach (penelitian kepustakaan) dan/atau hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan. Adapun data-data yang digunakan antara lain bahan hukum primer dari perundang-undangan dan putusan, bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, skripsi, dan bahan hukum tersier dari kamus, ensiklopedia. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan pengaturan pengawasan hakim konstitusi terdapat pada pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurut penulis pengawasan internal hakim konstitusi belum efektif, karena ada beberapa faktor yang mengakibatkan pengawasan internal itu lemah yang pertama adanya semangat membela korps dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan peradilan untuk menindaklanjutinhasil pengawasan internal hakim, sehingga membuka peluang bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Agar pengawasan hakim konstitusi menjadi ideal maka pengawasannya harus dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal, yaitu Komisi Yudisial sehingga dapat memberikan pengawasan yang lebih efektif dan menjaga martabat serta marwah hakim konstitusi.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Sep 2021 12:57
Last Modified: 28 Feb 2023 10:48
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11443

Actions (login required)

View Item View Item