PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH PEREMPUAN PEKERJA MALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN MAQASHID SYARIAH (Studi kasus di Kec. Teras, Kab. Boyolali

RAHMAWATI, DEWI (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH PEREMPUAN PEKERJA MALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN MAQASHID SYARIAH (Studi kasus di Kec. Teras, Kab. Boyolali. [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi jadi.pdf

Download (3MB)

Abstract

Perlindungan hukum memiliki makna sebagai perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditujukan kepada kepentingan-kepentingan tertentu dengan cara menjadikan kepentingan tersebut ke dalam hak hukum. Dalam bidang ketenagakerjaan perlindungan dan hak-hak tenaga kerja atau buruh telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi hak-hak buruh perempuan tidak sepenuhnya diberikan. Penyediaan fasilitas antar jemput dan penyediaan makanan bergizi 1400kkal seperti dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan tidak dilaksanakan dengan baik. Sehingga banyak buruh perempuan yang kehilangan hak-haknya dan menanggung resiko tinggi salam bekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi buruh perempuan yang bekerja malam hari. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi buruh perempuan di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali yang bekerja malam hari perspektif UU Ketangakerjaan dan Maqashid Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode diskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian ini yang diteliti adalah implementasi perlindungan hukum terhadap buruh perempuan di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali Perspektif UU Ketenagakerjaan dan Maqashid Syariah. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang diperoleh dituangkan secara logis dan sistematis kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah pelakasanaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 mengenai perlindungan hukum terhadap buruh perempuan belum terlaksana dengan baik. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari lembaga terkait dan tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar sehingga perusahaan lalai dan tidak memenuhi hak-hak buruh perempuan dengan baik. Kemudian jika dianalisis menurut maqashid syariah maka apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip maqashid syariah terutama pada hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-ird (menjaga kehormatan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Oct 2021 20:41
Last Modified: 18 Oct 2021 13:42
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11633

Actions (login required)

View Item View Item