KEABSAHAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN DARI HASIL LUAR NIKAH (Studi Kasus di KUA Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung)

rosyid, Abdul (2021) KEABSAHAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN DARI HASIL LUAR NIKAH (Studi Kasus di KUA Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
revisi skripsi munaqasah A Rosyid HKI 17 A.pdf

Download (2MB)

Abstract

Abdul Rosyid. 2021. Keabsahan Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Bagi Anak Perempuan Dari Hasil Luar Nikah (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Temanggung Kabupten Temanggung).Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam.Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Prof. Dr. Muh Zuhri. M.A. Kata kunci : Keabsahan Wali, Anak Hasil Luar Nikah Wali merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan, kemudian nikah tanpa wali tidak sah. Penentuan keabsahan wali ayah biologis ditentukan dengan akta lahir calon pengantin kemudian di croscek dengan akta nikah wali dari calon mempelai perempuan. KUA Kecamatan Temanggung dalam melakukan pengecekan wali sangat berhati-hati dengan mempertimbangkan kecocokan akta calon pengantin dengan akta nikah ayah biologis dan menjadi sesuatu yang penting. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penentuan keabsahan wali ayah biologis bagi pernikahan anak dari hasil luar nikah dan dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaan ayah biologis sebagai wali nikah bagi anak dari hasil luar nikah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari informan yaitu Kepala KUA dan Pegawai (PPN) KUA Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Pengumpulan data ini dilakukan melalui metode wawancara, observasi dan dokument. Analisis data dalam penelitian ini mengguakan metode deskriptif analisis yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan sesuai dengan apa yang terjadi dimasyarakat kemudian melakukan penyelesaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penentuan keabsahan ayah biologis sebagai wali bagi anak perempuan dari hasil luar nikah, anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyi hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya sehingga ayah biologis dilarang menjadi wali dalam pernikahannya. Penulis menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai KUA sehingga ayah biologis dapat menjadi wali dalam pernikahan anaknya maka itu menyalahi peraturan di dalam pasal 43 Undang-undang Perkainan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Bahwa anak tersebut merupakan anak yang dihasilkan dari sebelum adanya perkawinan yang sah sehingga ketika anak tersebut lahir maka walinya menggunakan wali hakim. Menurut hukum positif atau putusan MK anak tersebut mempunyai hubungan darah dengan ayahnya dan anak tersebut mempunyai hubungan perdata kepada ayahnya namun tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Oct 2021 16:45
Last Modified: 19 Oct 2021 16:45
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11645

Actions (login required)

View Item View Item