lutfiyah, Anis (2021) PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT KEDUA BELAH PIHAK MURTAD (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SALATIGA PERKARA NOMOR 1153/Pdt.G/2020/PA.Sal). [UNSPECIFIED]
Text
ANIS LUTFIYAH .pdf Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perkara perceraian kedua belah pihak yang telah murtad. Pertanyaan utama yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosedur berperkara bagi para pihak non muslim di Pengadilan Agama Salatiga? (2) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perkara perceraian Nomor 1153/Pdt.G/2020/PA.Sal? (3) Bagaimana akibat hukum dari putusnya perkawinan kedua belah pihak murtad? Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data dan informasi melalui wawancara langsung dengan hakim mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian kedua belah pihak murtad. Dalam penelitian ini penulis juga mendasarkan pada penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa penyelesaian perkara perceraian kedua belah pihak murtad sama dengan penyelesaian perkara perceraian pada umumnya, hakim memutus perkara perceraian tersebut berdasarkan tuntutan para pihak dalam permohonannya. Pertimbangan hakim dalam memutus perceraian ini adalah berdasarkan alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Hakim dalam perkara ini memutus dengan menjatuhkan talak satu raj’i. Dan menurut analisis penulis, putusan hakim disini sudah tepat karena memang alasan perceraian karena terjadinya pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga segingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Akan tetapi jika dari substansi hukum islam, seharusnya perkawinan para pihak telah fasakh (rusak). karena dalam islam kemurtadan kedua belah pihak telah menjadikan perkawinan mereka menjadi rusak sehingga jika perkawinan mereka diputus dengan talak satu raj’i dan jika suatu saat dalam masa iddah mereka kembali rujuk maka mereka sama dengan berzina karena perkawinannya yang telah rusak secara agama islam karena kemurtadannya. Dilihat dari akibat hukumnya tentu sudah berbeda antara putusnya perkawinan dengan talak satu raj’i dan putusnya perkawinan dengan fasakh.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 19 Oct 2021 22:15 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 15:23 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11658 |
Actions (login required)
View Item |