Eklektisisme Hukum Talak Dalam Hukum Islam dan Peraturan Perundan-Undangan Di Indonesia

Alimuddin, Khasan (2021) Eklektisisme Hukum Talak Dalam Hukum Islam dan Peraturan Perundan-Undangan Di Indonesia. [UNSPECIFIED]

[img] Text
EKLEKTISISME HUKUM TALAK DALAM HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INODNESIA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Alimuddin, Khasan (2021). Eklektisisme Hukum Talak dalam Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dosen Pembimbing M. Rifa Jamaludin Nasir, M.S.I. Kata Kunci: Eklektisisme, Talak, Hukum Islam, Peraturan Perundang- undangan Pada skripsi ini mengangkat permasalahan kebasahan serta akibat hukum talak dalam hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Eklektisisme hukum terhadap kebasahan talak dan akibat hukumnya dalam hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakanpenelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan (Library Reseach) yang menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data Utama. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis. Sumber utama (primer) dari penelitian ini adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan ayat-ayat Al-Qur’an yang menbahsan tentang talak seperti QS. ath-Thalaq ayat 1, QS. Al-Baqarah ayat 229, QS. An-Nisa ayat 20-21, QS. An-Nisa ayat 34- 35. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunkan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang berpangkal pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti yang akan digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang telah penulis kemukakan. Bahwa ucapan talak sah dilakukan kapanpun dan dimanapun asalkan memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditetapkan menurut hukum Islam. Sedangkan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia perceraian dianggap sah apabila dilakukan didepan sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Undang- undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai akibat hukum pasca talak, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia keduanya sama-sama mengatur tentang hak, kedudukan, dan kewajiban bekas suami isteri. Hukum positif yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur tentang talak telah mengalami eklektisisme hukum. Dimana perpaduan tersebut berimplikasi kepada terjaminya asas legalitas, rasa keadilan, dan kemanusian atau dalam redaksi hukum Islam sudah mengarah kepada suatu maslahat yang melingkupi lima aspek, yakni pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Oct 2021 17:14
Last Modified: 21 Oct 2021 11:50
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11678

Actions (login required)

View Item View Item