Tinjaun Hukum Islam Terhadap Praktik Jual-Beli Tanah Melalui Makelar (studi kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang)

nugroho, Angga kurniawan setiyo (2021) Tinjaun Hukum Islam Terhadap Praktik Jual-Beli Tanah Melalui Makelar (studi kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Nugroho, Angga Kurniawan Setiyo. 2021. Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual beli Tanah Melalui Makelar (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Muhammad Taufiq Zamzami, S.H.I,. M.A. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Makelar Dimasa sekarang banyak orang yang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, sehingga ada sebagian orang tidak memiliki waktu untuk menjual barangnya atau mencari barang yang diperlukan. Sebagian orang lagi mempunyai waktu luang, mempunyai keahlian untuk memasarkan (menjualkan), namun tidak memiliki barang yang akan dijualkannya. Seperti halnya makelar yang berprofesi sebagai perantara dalam jual beli tanah. Namun dalam praktik dilapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar, seperti halnya yang terjadi di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten semarang, yaitu memanipulas harga dan juga melakukan penawaran tanah dengan proses intimidasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik jual-beli tanah melalui makelar di Desa Lemahireng Krajan Kecamatan bawen Kabupaten Semarang. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual-beli tanah melalui makelar di Desa Lemahireng Krajan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dengan wawancara secara langsung dengan penjual maupun pembeli di lapangan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku maupun sumber lain yang menjadi pendukung penelitian ini. Dalam metode pengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Praktik jual beli tanah melalui makelar yang terjadi di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang jika dilihat dari sisi praktik jual belinya memang tidak ada masalah atau tidak melanggar hukum Islam yang berlaku, tetapi dalam akadnya jika dilihat dari rukun jual belinya, memang sudah lengkap. Yaitu adanya penjual, pembeli, perantara (makelar), barang yang dijual belikan dan ijab qobul. Tetapi didalam akadnya terjadi kesalahan yang dilakuakan oleh makelar yaitu menaikan harga sendiri tanpa sepengetahuan pihak penjual dan pembeli, padahal di awal sudah ada akad pengupahan yaitu 1% dari penjual dan 2,5% dari pembeli. Halini menjadikan akadnya rusak/Farsid disebabkan ada kebohongan di dalamnya. Dan juga ada unsur intimidasi didalam penawaran jual beli tersebut, hal ini menjadi penyebab pekerjaan makelar yang tidak dibolehkan dalam Islam.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Keislaman
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2021 23:24
Last Modified: 28 Oct 2021 16:30
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11868

Actions (login required)

View Item View Item