IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI SEMARANG NOMOR: 467/0122/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENURUNAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Penurunan Angka Pernikahan Dini Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Semarang Tahun 2020)

Masrukhan, Muhamad (2021) IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI SEMARANG NOMOR: 467/0122/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENURUNAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Penurunan Angka Pernikahan Dini Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Semarang Tahun 2020). [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi.pdf

Download (5MB)

Abstract

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Semarang merupakan wakil Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dalam menjalankan perlindungan anak khususnya dari pernikahan dini. Dalam menjalankan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Semarang berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Semarang No 467/0122/2016 tentang Penurunan Angka Pernikahan dini dan Perceraian di Kabupaten Semarang. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dan faktor penghambat DP3AKB Kab. Semarang dalam penurunan angka pernikahan dini, serta bagaimana DP3AKB Kab. Semarang mengimplementasikan Surat Keputusan Bupati Semarang No 467/0122/2016 tentang Pembentukan Tim Penurunan Angka Pernikahan dini dan Perceraian di Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan meneliti efektivitas suatu Peraturan Pemerintah Daerah dan mencari hubungan antara berbagai gejala atau variabel yang ada di DP3AKB KAB. Semarang. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, dokumentasi, observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat empat program DP3AKB Kabupaten Semarang dalam penurunan angka pernikahan dini. Pertama, sosialisasi pendewasaan usia pernikahan, kedua pembuatan forum anak, ketiga mengkampanyekan Jo Kawin Anak, keempat bimbingan konsling pranikah. Namun dari program tersebut dinilai kurang berjalan dengan baik, karena ada beberapa faktor yang menjadi penghambat DP3AKB Kab. Semarang dalam penurunan angka pernikahan dini: pertama, belum berjalannya sosialisasi di daerah pedesaan, kedua: belum adanya sarana informasi dan pelaporan seputar pernikahan dini yang baik, ketiga: masih adanya kekurangan tenaga penyuluh sosialisasi dan relawan perlindungan anak. DP3AKB Kabupaten Semarang dalam rangka penurunan angka pernikahan dini belum menjalankan beberapa ketentuan Surat Keputusan Bupati dengan baik, karena belum adanya penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten Semarang setiap tahunnya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Nov 2021 19:58
Last Modified: 14 Nov 2021 13:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12143

Actions (login required)

View Item View Item