KEABSAHAN HAFALAN AL-QUR'AN MENJADI MAHAR PERNIKAHAN PRESPEKTIF ILMU FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Yaqin, Muhammad Ainul (2021) KEABSAHAN HAFALAN AL-QUR'AN MENJADI MAHAR PERNIKAHAN PRESPEKTIF ILMU FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD AINUL YAQIN (33010160021)-dikonversi.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan menggunakan mahar hafalan al-Qur’an banyak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia. Hafalan al-Qur’an yang dijadikan mahar pernikahan biasanya dibacakan sebelum prosesi akad pernikahan. Keabsahan mahar hafalan al-Qur’an ini menjadi perbincangan ulama’ Indonesia karena terdapat perbedaan pendapat dalam ilmu fiqh dan Undang-Undang tentang pernikahan berupa KHI dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Pertanyaan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fuqaha memandang hukum mahar berupa hafalan Al-Qur’an ? (2) Bagaimana hukum mahar berupa hafalan Al-Qur’an menurut KHI (kompilasi hukum islam) dan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ? (3) Bagaimana korelasi antara pendapat fuqoha dan hukum positif di Indonesia tentang mahar hafalan Al-Qur’an ? (4) Bagaimana status pernikahan yang menggunakan mahar berupa hafalan AlQur’an? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, library research dengan memperdalam dan memperjelas analisis data yang diperoleh. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa al-Qur’an, hadist, kitab-kitab fiqh perbandingan madzhab, berbagai kitab-kitab tafsir al-Qur’an maupun hadist, artikel, jurnal, undang-undang tentang perkawinan, catatan, buku, dan sebagainya yang berhubungan dengan mahar. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa (1) mahar hafalan al-Qur’an menurut ilmu fiqh terdapat dua pendapat yaitu pendapat madzhab Syafi’i yang mebolehkan menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar dengan mengajarkannya, sedangkan menurut madzhab hanafi yang melarang mahar berupa mengajarkan al-Qur’an karena tidak patutnya mengambil upah dari mengajarkan al-Qur’an. (2) Mahar hafalan al-Qur’an dalam UU di Indonsia belum secara rinci dijelaskan akan tetapi dalam KHI disebutkan bahwa jenis dan kadar mahar ditentukan menurut kesepakatan calon suami istri. (3) Berdasarkan perbandingan antara ilmu fiqh dan KHI maka hukum mahar hafalan al-qur’an hukumnya diperbolehkan dengan catatan mengajarkan bukan hanya dibacakan ketika akad. Ketika mahar hanya membacakan hafalan al-Qur’an maka mahar tersebut dianggap rusak (4) Status pernikahan dengan menggunakan mahar membacakan hafalan al-Qur’an tetap sah walaupun mahar tersebut dihukumi rusak dan suami harus menggati mahar tersebut dengan mahar mitsil.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Nov 2021 15:46
Last Modified: 17 Nov 2021 08:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12223

Actions (login required)

View Item View Item