SEWA MENYEWA POHON DURIAN DENGAN SISTEM UNSUMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang)

Khairina, Safira Nafa (2021) SEWA MENYEWA POHON DURIAN DENGAN SISTEM UNSUMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Safira Nafa Khairina.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Khairina, Safira Nafa, 2021. Sewa Menyewa Pohon Durian dengan Sistem Unsuman dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah Fakultas Syari‟ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Ali Geno Berutu , MA. HK Kata Kunci: Sewa Menyewa, Unsuman, Hukum Islam Ijarah adalah akad sewa menyewa barang/jasa dengan memberikan upah/ujrah sebagai imbalanya dengan waktu yang ditentukan. Di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. sewa menyewa dengan objek pohon durian dengan sistem unsuman sudah sering terjadi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang sewa menyewa pohon durian dengan sistem unsuman di Desa tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana praktik sewa menyewa pohon durian dengan Sistem unsuman dan bagaimanakah Perspektif Hukum Islam terhadap praktik Sewa Menyewa Pohon Durian dengan Sistem Unsuman yang terjadi di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Pelaksanaan sewa menyewa unsuman ini menggunakan batasan musim dengan objek berupa pohon durian yang belum berbuah bahkan belum berbunga sama sekali. Apabila gagal panen maka akad tersebut akan tetap berlanjut sampai pohon tersebut panen. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan, yaitu penulis melakukan penelitian secara langsung ke lokasi dengan metode observasi serta wawancara, sumber data dari masyarakat setempat yang melaksanakan sewa menyewa dengan sistem unsuman, penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Yaitu dengan menjelaskan pokok permasalahan di lapangan kemudian dianalisis dengan Hukum Islam. Hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwasanya praktik sewa menyewa pohon durian dengan sistem unsuman yang terjadi di Desa Brongkol Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang mengandung unsur gharar (tidak jelas) dan Maisir (judi). Dikarenkan ditinjau dari Hukum Islam ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu dari segi objek manfaatnya berupa barang yang menjadi objek transaksi belum ada sehingga menjadi jual beli ma‟dum yang mengakibatkan tidak dapat dipastikan spesifikasinya serta tidak dapat dipastikan jangka waktu berakhirnya akad, oleh karena itu dalam Hukum Islam dilarang.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Nov 2021 17:29
Last Modified: 17 Nov 2021 17:29
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12233

Actions (login required)

View Item View Item