JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMILIHAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL (STUDI IMPLEMENTASI PKPU NO.10 TAHUN 2018 TENTANG SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN SRAGEN)

PUTRI, LUCY JUNITARINI (2021) JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMILIHAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL (STUDI IMPLEMENTASI PKPU NO.10 TAHUN 2018 TENTANG SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN SRAGEN). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_LUCY JUNITARINI PUTRI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penyandang disabilitas hidup dalam kondisi yang rentan serta terbelakang dan mengalami hambatan dalam berpartisipasi di masyarakat. Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat edaran mengenai penyandang disabilitas mental memperoleh hak politik dan di data sebagai pemilih tetap dalam pemilu. Namun, masyarakat sekitar menganggap bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa ikut berpartisipasi dan menyalurkan hak suaranya dengan baik dan benar. Rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang adalah bagaimana jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimana implementasi PKPU No.10 tahun 2018 mengenai jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan kepala daerah di Sragen. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan kepala daerah di Sragen dan bagaimana implementasi PKPU No.10 Tahun 2018 mengenai jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan kepala daerah di Sragen. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian yang terjun ke lapangan dengan wawancara terhadap narasumber. Teknik pengumpulan data yaitu berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pemenuhan jaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum sudah diakui dan difasilitasi oleh Negara melalui undang-undang yang berlaku tidak ada larangan dan membatasi hak penyandang disabilitas mental. Dan implementasi PKPU No.10 tahun 2018 mengenai hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum yang direalisasikan oleh KPU Sragen sudah melakukan beberapa upaya-upaya pemenuhan, namun upaya pemenuhan tersebut belum terealisasikan dengan baik dikarenakan fakta dilapangan masih ada keluarga yang belum terbuka saat pendataan dan kurang memahami hak pilih bagi penyandang disabilitas mental. Sejauh ini lembaga penyelenggara pemilihan umum belum mempunyai cara yang efektif yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas mental.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Nov 2021 20:01
Last Modified: 17 Nov 2021 13:03
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12250

Actions (login required)

View Item View Item