TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA PERMAINAN CAPIT BONEKA (Studi Kasus di Toko Kelontong Pangestu Desa Cebongan, Salatiga)

Nugroho, Fajar Wahyu (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA PERMAINAN CAPIT BONEKA (Studi Kasus di Toko Kelontong Pangestu Desa Cebongan, Salatiga). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
skripsi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Sewa-menyewa atau Ijarah adalah akad pemindahan hak atas barang atau jasa (manfaat) tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan atas benda yang dimanfaatkan, melalui pembayaran sewa. Sewa-menyewa dalam permainan Capit Boneka dilakukan untuk mengambil manfa‟at dari objek sewa yaitu manfaat mesin permainan. Dalam praktiknya kegiatan Permainan Capit Boneka tentu saja dapat menimbulkan permasalahan. Permasalahan ini timbul karena dari banyaknya pengunjung yang bermain permainan Capit Boneka tersebut timbul keresahan dari pemain-pemain yang mengatakan bahwa permianan tersebut sulit untuk didapatkan bonekanya walaupun 1 koin hanya seribu rupiah permainan ini membawa efek candu untuk terus memainkan permainan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) yang menggunkan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yang bersifat perspektif. Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai Permainan Capit Boneka dalam perspektif islam. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu premier dan sekunder yang berupa Al-qur‟an, Hadist, Buku, Jurnal, Internet, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini Permainan Capit Boneka ditoko Kelontong Pangestu desa Cebongan, dapat dikatakan sebagai kegiatan sewa menyewa apabila dilakukan untuk mengambil manfa‟at dari objek sewa yaitu manfaat mesin permainan, namun apabila dilakukan tujuan untuk mencari kentungan dari permainan ini, yang di dalalamnya terdapat sistem yang mengatur di dalam permainan Capit Boneka, yang pengaturanya hanya dapat diseting oleh sales/kariawan pemilik asli dari permainan Capit Boneka dalam hal ini ada unsur muamalah yang tidak terpenuhi yaitu adamul gharar karena pada setiap bentuk muamalah tidak boleh ada unsur tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerela‟an salah satu pihak dalam melakukan transaksi.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Nov 2021 19:28
Last Modified: 18 Nov 2021 19:28
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12276

Actions (login required)

View Item View Item