Analisis Yuridis Impeachment Presiden Dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia Perspektif Negara Hukum Dan Nomokrasi Islam

mayasari, Diyan (2021) Analisis Yuridis Impeachment Presiden Dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia Perspektif Negara Hukum Dan Nomokrasi Islam. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi Diyan May 33030170129.pdf

Download (2MB)

Abstract

Diyan Mayasari. 2021. Analisis Yuridis Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia Perspektif Negara Hukum dan Nomokrasi Islam. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Cholida Hanum, S.H.I., M.H. Kata kunci: Impeachment, Negara Hukum, Nomokrasi Islam Impeachment yakni tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitkberatkan kepada prosesnya dan tidak harus berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Pengaturan impeachment tertuang didalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Terdapat tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) bagaimana perkembangan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia (2) bagaimana impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia perspektif negara hukum (3) bagaimana mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden perspektif nomokrasi Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif-deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dengan melakukan penelitian dari berbagai sumber buku dan karya ilmiah yng berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan perkembangan pengaturan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum amandemen tertuang didalam ketentuan Pasal 4 TAP MPR No. III/MPR/1978. Setelah amandemen pengaturan tertuang didalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945. Tertuang didalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pada negara hukum terdapat tiga prinsip yakni supremasi hukum, equality before the law, dan due process of law. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan terkait dengan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Format mekanisme impeachment ideal seharusnya menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang menentukan, bukan hanya sebagai lembaga yang menjustifikasi pendapat DPR didalam proses impeachment. Dalam hal ini MPR seharusnya menyelenggarakan sidang paripurna berdasarkan oleh putusan MK tanpa adanya voting. Sedangkan dalam nomokrasi Islam terdapat dua prinsip penting yakni, keadilan dan peradilan bebas dimana proses politik yang terjadi didalam mekanisme MPR tidak sesuai dan sejalan dengan dua prinsip tersebut. Didalam pemberhentian khalifah dimulai atas usulan Ahlul Halli Wal Aqdiyang kemudian lembaga yang berwenang didalam memutuskan pemberhentian khalifah yakni Mahkamah Madzalim sebagai pemutus akhir.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 27 Dec 2021 17:20
Last Modified: 27 Dec 2021 10:51
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12566

Actions (login required)

View Item View Item