PRAKTIK JUAL BELI HAK GARAP TANAH SANGGEMAN DI DESA KRONGGEN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Mirlana, Ari (2022) PRAKTIK JUAL BELI HAK GARAP TANAH SANGGEMAN DI DESA KRONGGEN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI.pdf

Download (3MB)

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar harta benda yang memberikan kemaslahatan bagi kedua belah pihak atas dasar kerelaan yang di dalamnya terdapat pihak penjual dan pihak pembeli serta dalam melaksanakan perjanjian tersebut harus berdasarkan ketentuan syara’ yang berlaku. Jual beli dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat akad. Salah satu jual beli yang dilakukan di Desa Kronggen adalah jual beli hak garap tanah sanggeman, yaitu jual beli lahan atau tanah yang statusnya masih milik pemerintah dan dijual belikan secara ilegal. Sebagaimana yang terjadi dalam jual beli tanah sanggeman di Desa Kronggen merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan dan menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Dari latar belakang tersebut penulis menggunakan dua fokus penelitian yaitu: bagaimana pelaksanaan praktik jual beli hak garap tanah sanggeman di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tanah sanggeman di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat prespektif kualitatif dan pendekatan normatif dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli hak garap tanah sanggeman. Penyajian penelitian ini dilakukan dengan cara menggambarkan objek yang apa adanya dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat kualitatif. Kemudian dianalisa apakah sesuai dengan hukum Islam mengenai praktik jual beli tanah sangeman ini. Pelaksanaan praktik jual beli hak garap tanah sanggeman di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan menggunakan sistem panjar atau dibayar setengahnya setelah memanen hasil polowijo atau hasil tanaman. Mengenai pelaksanaan praktik jual beli hak garap tanah sanggeman jika ditinjau dari hukum Islam dilarang dan batal hukumnya karena tidak terpenuhinya syarat dari jual beli yaitu dari segi ijab qabul dan ma’qud alaih, serta jual beli ini termasuk jenis jual beli yang mengandung unsur gharar dan maisyir.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Jan 2022 21:12
Last Modified: 18 Jan 2022 14:16
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12810

Actions (login required)

View Item View Item