PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA Konsep dan Produk

BERUTU, ALI GENO (2020) PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA Konsep dan Produk. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. ISBN 978-602-5916-95-3

[img] Text
PASAR MODAL SYARIAH ALI GENO.pdf

Download (7MB)

Abstract

Keuangan Islam (syariah) telah menjadi fenomena global yang ditandai dengan semakin banyaknya lembaga keuangan Islam dan memberikan dampak positif bagi perkembangan keuangan di dunia yang mengedepankan nilai-nilai moral universal; keadilan, kejujuran, dan etika. Saat ini keuangan syariah telah mendunia. Ekonomi Syariah/ Keuangan Syariah bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita, tapi barang berharga yang bernilai tinggi, telah menjamur, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di setiap negara, baik di negara Muslim maupun non-Muslim. Di Indonesia, meskipun terlambat bila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan negara lainnya di Timur Tengah, keuangan syariah telah berkembang dengan pesat. Dalam catatan sejarah, dari tahun 1991 sampai dengan 2015, telah banyak berdiri berbagai lembaga keuangan syariah dan dikeluarkannya kebijakan ataupun peraturan yang mendukungnya. Pada sektor Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai pada 3 Juli 1997 dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management serta diikuti dengan diluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

Item Type: Book
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Jan 2022 17:32
Last Modified: 28 Jan 2022 15:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12862

Actions (login required)

View Item View Item