Eksitensi Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi

Marwanto,M.Pd., (2022) Eksitensi Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi.

[img] Text
Eksitensi Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi.pdf

Download (61kB)

Abstract

Bahasa Indonesia sudah diresmikan sebagai bahasa nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia atau tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Ketetapan ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 36 yang menyatakan “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Jauh sebelumnya, bahasa Indonesia sudah diperjuangkan oleh para pemuda, tonggaknya pada saat peristiwa sumpah pemuda. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional dan bahasa pemersatu dari berbagai variasi dan dialek bahasa melayu saat itu. Mereka bersepakat menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi di Indonesia. Hal ini untuk memudahkan dalam berinteraksi satu dengan yang lain dan utamanya untuk membangkitkan semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah pada saat itu. Selama ini bahasa Indonesia telah berperan menjadi satu-satunya bahasa komunikasi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Berkembang atau tidaknya bahasa Indonesia tergatung pada mereka para pemakai bahasa. Bahasa Indonesia telah terbukti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lain. Antar suku bangsa di Indonesia bisa saling berkomunikasi tanpa merasa kesulitan dan saling menonjolkan atau mengunggulkan satu diantara mereka. Pada hakikatnya bahasa Indonesia telah mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang budayanya. Bahasa Indonesia telah menjadi jembatan dan solusi bagi komunikasi bangsa Indonesia di seluruh nusantara. Hal ini tentu harus dijaga keberadaannya dengan cara mengajarkan kepada para generasi melalui dunia pendidikan. Sementara itu, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru yang tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditanda tangani Presiden pada 30 Maret 2021. Pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Padahal, selama ini bahasa Indonesia di perguruan tinggi merupakan Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib bersama dengan mata kuliah dasar lainnya seperti Pancasila dan Kewarganegaraan. Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pasal 40 ayat 3 menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Khususnya bahasa Indonesia. Bisa dipahami bahwa penggunaan bahasa diperguruan tinggi menjadi komplek dan bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran yang bukan wajib lagi keberadaannya. Padahal sebelumnya, bahasa Indonesia merupakan pelajaran yang sangat fundamental dan tidak tergantikan. Dengan keluarnya PP tersebut, bahasa Indonesia diuji eksitensinya, khususnya di perguruan tinggi. Eksistensi bahasa Indonesia berarti upaya menjaga bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia agar terjaga keberadaannya dan tidak terpengaruh oleh bahasa asing atau budaya asing. Hal ini sama dengan telah membantu mempertahankan bahasa Indonesia agar tetap lestari. Perguruan tinggi merupakan tempat yang tepat untuk belajar sebab mahasiswa sejak awal hingga akhir kuliah sangat dekat dengan kegiatan tulis menulis dan mempresentasikannya. Perguruan tinggi juga sebagai tempat bagi mahasiswa mempelajari dua hal yaitu menuangkan ide ilmiah ke dalam tulisan (ilmiah) dan berbicara (presentasi dan berdiskusi). Selain itu, bahasa Indonesia mengajarkan kepada mahasiswa cara membuat kalimat, menyelesaikan tugas akhir, membuat karya ilmiah, artikel, makalah, dan laporan sesuai kaidah yang baik dan benar tanpa ada plagiarisme seperti pada Perpres no 63 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang meliputi tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Maka, bahasa Indonesia menjadi mata kuliah wajib dan penting di perguruan tinggi bagi mahasiswa. Pembelajaran bahasa Indonesia bertujuan agar mahasiswa mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia secara efektif, efisien, baik dan benar sesuai etika dan kesopanan. Padahal, bahasa Indonesia akan bisa bertahan dan berkembang, apabila selalu digunakan dalam setiap pembelajaran dan berkomunikasi. Menjadikan sebagai satu-satunya bahasa di Indonesia sebagai media berinteraksi. Dalam dunia pendidikan bahasa Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. Pengajaran bahasa Indonesia diarahkan pula pada pengembangan berpikir agar mahasiswa mampu untuk menyelesaikan tugas, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersosialisasi dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun turun tangan dan angkat bicara terkait hal ini. Pemerintah menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pelajaran wajib di pendidikan tinggi. Semoga hal ini juga mendapat dukungan berbagai elemen dan pemangku kebijakan. Harapannya adalah bahasa Indonesia dikembalikan sebagai mata pelajaran wajib di perguruan tinggi demi menjaga eksistensi bahasa Indonesia di dunia pendidikan, khusunya di perguruan tinggi.

Item Type: Article
Subjects: Bahasa
Divisions: ?? BKI ??
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Feb 2022 16:27
Last Modified: 13 Feb 2022 16:27
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12942

Actions (login required)

View Item View Item