TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BARANG DEFECT DI MARKETPLACE SHOPEE

Sekartaji, Nofi (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BARANG DEFECT DI MARKETPLACE SHOPEE. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI NOFI SEKARTAJI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Praktik jual beli barang defect di marketplace Shopee adalah praktik jual beli barang cacat yang dilakukan secara online. Barang defect atau barang cacat yaitu barang yang memiliki kualitas yang tidak sempurna karena terdapat bagian yang cacat pada barang tersebut. Penjual menjual barang defect untuk menutupi kerugian yang mereka terima. Sedangkan dalam jual beli online, pembeli tidak bisa melihat barang yang ditawarkan oleh penjual secara langsung. Selain itu, hingga saat ini juga masih banyak ditemukan masalah ketidaksesuaian antara barang yang diterima oleh pembeli dengan yang dijelaskan atau dijanjikan oleh penjual. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan juga hukum Positif terhadap praktik jual beli online tersebut, dan apakah dalam pelaksanaannya pembeli sudah mendapatkan perlindungan hak-hak mereka sebagai konsumen, karena mengingat bahwa barang yang dijual oleh penjual adalah barang-barang cacat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli barang defect di marketplace Shopee, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang defect di marketplace Shopee, dan bagaimana pandangan hukum Positif terhadap praktik jual beli barang defect di marketplace Shopee. Jenis penelitian dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan memadukan antara bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan untuk menganalisis dan menjawab permasalahan atau fenomena yang diteliti. Barang defect yang dijual di marketplace Shopee adalah barang defect minor, dan bukan hanya barang defect yang dihasilkan dari kegagalan proses produksi, tetapi juga dari barang preloved, thrift, dan barang cuci gudang. Penjual memberikan harga tergantung dari bagaimana bentuk cacat dari barang defect tersebut. Dalam pandangan hukum Islam, praktik jual beli barang defect di marketplace Shopee sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli salam, dan diperbolehkan karena dilakukan atas dasar suka sama suka diantara penjual dan pembeli. Penjual juga sudah menjelaskan kondisi cacat dari barang defect yang mereka jual di judul barang, maupun deskripsi dan gambar barang. Akan tetapi,hak khiyar yang belum dijalankan oleh semua penjual dapat menimbulkan adanya cacat ridha dalam praktik jual beli online tersebut jika barang defect yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh penjual. Dalam pandangan hukum positif, ketentuan penjual yang tidak memberikan garansi pengembalian barang dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Feb 2022 15:09
Last Modified: 24 Feb 2022 09:03
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13075

Actions (login required)

View Item View Item