TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/10/PBI/2019 TERHADAP PRAKTIK PENUKARAN MATA UANG RUSAK (Studi Kasus di Pasar Umum Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang)

najah, Safinatun (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/10/PBI/2019 TERHADAP PRAKTIK PENUKARAN MATA UANG RUSAK (Studi Kasus di Pasar Umum Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_SAFINATUN NAJAH_33020170094.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik penukaran mata uang rusak di Pasar Umum Grabag yang dilakukan oleh Pak Nasution pada setiap hari pasaran jawa legi. Dari penukaran uang tersebut, Pak Nasution menetapkan potongan nilai nominal sebesar 10%, 20% sampai 70% sesuai tingkat kerusakan pada uang. Nilai nominal uang dari selisih uang rusak menjadi keuntungan yang didapat oleh pak Nasution. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana praktik penukaran mata uang rusak di Pasar Umum Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, mengapa terjadi praktik penukaran mata uang rusak di Pasar Umum Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 terhadap praktik penukaran mata uang rusak di Pasar Umum Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian yang terjun langsung ke lapangan dengan wawancara kepada narasumber. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, pelaksanaan praktik penukaran mata uang rusak ini terdapat pengurangan nilai nominal yang didasarkan atas tingkat kerusakan pada uang. Kedua, alasan terjadinya praktik penukaran ini bagi penyedia jasa yaitu sebagai pekerjaan sampingan yang kemudian berubah menjadi pekerjaan tetap, sedangkan alasan masyarakat menukarkan uang rusaknya ke penyedia jasa adalah karena ketidaktahuan mereka bahwa Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang rusak, tidak tersedianya waktu yang luang untuk mereka datang ke Bank Indonesia dan menghemat waktu. Ketiga, berdasarkan analisis hukum Islam yaitu menggunakan akad al-sharf, praktik ini tidak memenuhi syarat khusus terjadinya penukaran uang yaitu harus sama rata (tamatsul), sedangkan dari segi akad al-ujrah, praktik ini termasuk ke dalam ijarah ‘alal a’maal yaitu ijarah atas pekerjaan seseorang. Sedangkan ketika ditinjau menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 praktik penukaran ini tidak sesuai dengan peraturan tersebut karena setiap uang yang ditukarkan terdapat pengurangan nilai nominal uang yang diukur berdasarkan tingkat kerusakan pada uang.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Feb 2022 19:44
Last Modified: 25 Feb 2022 12:53
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13097

Actions (login required)

View Item View Item