Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia

Antika, Deva Febri (2022) Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_Deva Febri Antika-3.pdf

Download (6MB)

Abstract

Tahun 2020, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pelarangan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yaitu melalui Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum SKB dan tinjauan sistem hukum indonesia terhadap kedudukan hukum SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta peghentian kegiatan Front Pembela Islam. Penelitian ini merupakan penelitian Doktrinal/Normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan undang-undang atau peraturan yang digunakan, serta teori-teori yang berkaitan dengan perundang-undangan Penelitian ini menggunakan dua bahan hukum, yaitu bahan hukum primer yaitu SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta peghentian kegiatan Front Pembela Islam dan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Bahan hukum sekunder yaitu berupa buku, jurnal dan artikel-artikel yang dapat mendukung dalam penulisan penelitian dan relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan Front Pembela Islam (FPI) merupakan ormas yang dibubarkan setelah disahkan UU No 16 Tahun 2017 tentang ormas melalui SKB. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) termasuk keputusan (beschikking) bukan peraturan (regeling). Kedudukan hukumnya dalam sistem hukum indonesia adalah sah. Meskipun bukan merupakan bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan tetapi keberadaan SKB disebutkan dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan sehingga secara tidak langsung menjadi bagian atau kaitan dari UU tersebut.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2022 21:39
Last Modified: 26 Feb 2022 21:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13102

Actions (login required)

View Item View Item