Penggunaan Akad Qardhul Hasan Dalam Pendayagunaan Zakat Produktif Baznas Microfinance Desa Perspektif Maslahah Mursalah

Ni'mah, Adlkiyatun (2022) Penggunaan Akad Qardhul Hasan Dalam Pendayagunaan Zakat Produktif Baznas Microfinance Desa Perspektif Maslahah Mursalah. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Adlkiyatun Ni'mah.pdf

Download (4MB)

Abstract

Kata Kunci: Akad Qardhul hasan, Baznas Microfinance, Maslahah Mursalah Sektor UMKM memainkan peran kunci yang sangat berpengaruh, namun bidang ini juga dihadapkan pada permasalahan yang beragam. Keterbatasan dan persoalan yang dihadapi antara lain dari sisi permodalan, sehingga kebanyakan dari mereka meminjam kepada Bank atau rentenir untuk mendapatkan modal usaha namun tidak sedikit dari mereka malah terjebak karena hutang yang disebabkan oleh bunga yang berlebih saat pengembalian dana. Kendala dan persoalan-persoalan usaha mikro, dan menengah lainnya juga disebabkan oleh kesulitan akses terhadap informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang berakibat menjadi terbatasnya kemampuan usaha kecil untuk berkembang. Peneliti tertarik meneliti bagaimana praktik penggunaan akad qardhul hasan dalam pendayagunaan zakat produktif Baznas Microfinance ? bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap penggunaan akad qardhul hasan dalam pendayagunaan zakat produktif Baznas Microfinance ? Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data, kemudian penulis menganalisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik penggunaan akad qardhul hasan pada program Baznas Microfinance sudah sesuai syariat akad qardhul hasan, karena telah memuat syarat akad yaitu a) pihak-pihak yang berakad dalam hal ini adalah petugas atau pengelola Baznas microfinance dan nasabah; b) obyek akad yaitu sejumlah uang tunai; c) tujuan-pokok yaitu untuk mencegah masyarakat bergantung dengan rentenir melalui pemberdayaan masyarakat sekitar Kabupaten Demak; d) kesepakatan yaitu dengan disetujuinya pengajuan permohonan pembiayaan ini maka saling bersepakat. Penggunaan akad qardhul hasan dalam program baznas microfinance desa (BMD) Bedono sudah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah dan sangat erat sekali dengan konsep maslahat yang akan mendatangkan kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Bahkan pembiayaan yang dilakukan BMD, banyak mendatangkan dampak positif (manfaat) dikalangan masyarakat yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Demak

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Mar 2022 17:54
Last Modified: 07 Mar 2022 10:59
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13154

Actions (login required)

View Item View Item