Kedudukan Hukum SK Kapolri No Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Pemeliharaan Kamtibnas Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) Terhadap UU No 2 Tahun 2002

Wakhidah, Desy Nur (2022) Kedudukan Hukum SK Kapolri No Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Pemeliharaan Kamtibnas Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) Terhadap UU No 2 Tahun 2002. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSII DESY NUR WAKHIDAH (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Desy Nur Wakhidah. 2022 . Kedudukan Hukum Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) Terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Farkhani, S.HI., S.H., M.H. Kata Kunci : Kepolisian, Kedudukan hukum, Surat Keputusan. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara diperlukan lembaga penegak hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian adalah salah satu lembaga penegak hukum yang fungsi utamanya adalah menegakkan hukum, melayani kepentingan masyarakat umum atau melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), memiliki rumusan masalah tugas, wewenang dan fungsi kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan kedudukan hukum surat keputusan nomor Kep/613/III/2021 terhadap Undang-Undang Nomor Tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dan/atau hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan. Adapun data- data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari buku, sumber hukum, jurnal penelitian, skripsi, tesis, serta data perkembangan terkait dengan Kepolisian Republik Indonesia disajikan oleh Kepolisian melalui media. Landasan teori yang digunakan adalah teori Hierarki Perundang-Undangan dan Kepastian Hukum. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kedudukan Hukum Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) adalah Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 mengenai fungsi Kepolisian. Tugas dapat dilihat Pada pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor tahun 2002. Sedangakan wewenang Kepolisian dapat dilihat pada Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002. Surat Keputusan Kapolri dikategorikan sebagai sebuah beleidsregel (peraturan kebijaksanaan). Surat keputusan ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan juklak, juknis, nota dinas, pengumuman, pedoman dan istilah lain yang sejenis. Beleidsregel mirip dengan regeling, akan tetapi ia tidak ditujukan/mengikat secara umum kepada masyarakat dan hanya mengikat internal suatu lembaga. Jika merujuk pada jenis dan hierarkhi sebagaimana tersebut dalam UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan SK Kapolri bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum. SK Kapolri No Kep 613/III/2021 tidak mempengaruhi kewenangan penyidikan yang terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.  

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Mar 2022 17:59
Last Modified: 08 Mar 2022 11:28
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13177

Actions (login required)

View Item View Item