Tinjauan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal terhadap Pencantuman Label Halal tanpa Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (Studi Kasus pada Industri Rumah Tangga Mascot Coffee di Paakan Kauman Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung)

Khumaeroh, NIwatul Matsna (2022) Tinjauan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal terhadap Pencantuman Label Halal tanpa Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (Studi Kasus pada Industri Rumah Tangga Mascot Coffee di Paakan Kauman Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung). [UNSPECIFIED]

[img] Text
HALAMAN DEPAN-NISWATUL MATSNA-dikonversi-dikompresi.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pelaku usaha Mascot Coffee mencantumkan label halal yang belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga bahan dan kandungan di dalamnya belum teruji secara klinis mengenai jaminan kehalalan dan keamanannya untuk dikonsumsi. Penelitian ini fokus pada argumen pelaku usaha yang mencantuman label halal tanpa sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui argumen pelaku usaha Mascot Coffee dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 mengenai pencantuman label halal tanpa sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari objek yang diteliti berupa data hasil wawancara, observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber pustaka yang bersumber buku, jurnal, foto, dan penelitian sebelumnya. Analisis data menggunakan metode deskripsi kualitatif yaitu menggambarkan seluruh aspek pada penelitian yang ada. Hasil dari penelitian ini yaitu, argumen pelaku usaha mencantumkan label halal tanpa sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia karena minimnya pendidikan yang dimiliki, kurangnya kesadaran hukum, persoalan biaya, waktu dan jarak untuk pengajuan sertifikasi halal. Pelaku usaha yang mencantumkan label halal tanpa sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia tidak sesuai dengan syari’at Islam karena sertifikasi halal berkaitan dengan kemaslahatan umat, adanya jaminan kesucian dan kehalalan produk serta kejelasan komposisi pada produk. Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dapat melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 apabila pelaku usaha Mascot Coffee tidak segera mensertifikasi halal produknya ke LPPOM MUI sampai batas waktu yang telah diberikan pemerintah, hal ini tertuang dalam pasal 139. Sanksi dalam hal ini tercermin dalam pasal 149.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Mar 2022 17:19
Last Modified: 14 Apr 2022 13:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13279

Actions (login required)

View Item View Item