Pendistribusian Zakat Fitrah Kepada Satu Mustahiq Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Lingkungan Wonorejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang)

kiptiyah, Mariyatul (2022) Pendistribusian Zakat Fitrah Kepada Satu Mustahiq Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Lingkungan Wonorejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
jilid Mariyatul Kiptiyah.pdf

Download (2MB)

Abstract

Di lingkungan Wonorejo yang mayoritas beragam Islam setiap tahun pada saat bulan Ramadhan menjalankan kewajiban pembanyaran zakat fitrah yang mana kebanyakan mereka memberikan harta zakat fitrah langsung kepada guru ngaji karena mengikuti kata dari guru ngaji dan sebagian lain kepada amil. Fokus dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pola pendistribusian zakat fitrah masyarakat lingkungan Wonorejo, Apa alasan dari masyarakat memberikan zakat fitrah kepada satu mustahiq, bagaimana hukum Islam meninjau pendistribusian zakat fitrah yang hanya diberikan kepada satu mustahiq, dan untuk mengetahui pola pendistribusian yang berada di Lingkungan Wonorejo, untuk mengetahui alasan dari masyarakat memilih memberikan zakat fitrah kepada satu mustahiq dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah kepada satu mustahiq . Penelitian ini, menggunakan metode penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Pendekatan pada penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara aksi pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data diantaranya yaitu: observasi adalah mengumpulkan, mengamati dan mencatat data yang diperoleh, dan wawancara adalah sebuah teknik untuk mengumpulkan data dengan cara menanyain para responden. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pola pendistribusian yang ada di Lingkungan Wonorejo yaitu kebanyakan mereka memberikan harta zakat fitrah kepada satu mustahiq yaitu guru ngaji di desa tersebut dan sebagian kecil yang lain memberikan harta zakat fitrah kepada amil yang berada di masjid di Lingkungan Wonorejo. Pola pendistribusian ini memang boleh menurut hukum Islam yang mana mereka memberikan harta zakat fitrah langsung kepada mustahiq, akan tetapi yang terjadi di Lingkungan Wonorejo kurang sesuai Hukum Islam karena mereka mendahulukan untuk memberikan harta zakat fitrah kepada guru ngaji yang masuk dalam kategori Sabilillah dengan melupakan bahwa masih ada golongan orang miskin yang belum menerima harta zakat fitrah. Hukum Islam memandang dalam pendistribusian zakat fitrah hendaklah untuk diberikan kepada golongan fakir dan miskin terdahulu baru kemudian pada golongan yang lain hal ini didasari bahwa tujuan diadakannya zakat fitrah untuk mencukupi kebutuhan dari orang fakir dan miskin pada hari raya idhul Fitri.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Mar 2022 19:41
Last Modified: 22 Mar 2022 14:42
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13281

Actions (login required)

View Item View Item