PRAKTIK PEMBERIAN GANTI RUGI TANAH OLEH BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan)

Astutik, Adeliana Puji (2022) PRAKTIK PEMBERIAN GANTI RUGI TANAH OLEH BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI ADELIANA PUJI ASTUTIK.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Astutik, Adeliana Puji.2021. Praktik Pemberian Ganti Rugi Tanah Oleh Balai Perawatan Perkeretaapian Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan). Skripsi Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Cholida Hanum, M.H. Kata kunci: Ganti Rugi, Hukum Positif dan Hukum Islam Tanah merupakan salah satu sarana yang penting karena dengan semakin meningkatnya pembangunan maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula, sedangkan persediaan tanah semakin terbatas hal tersebut menyebabkan harga tanah akan semakin mahal dan terus meningkat setiap tahunnya. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 1 (10) Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Namun realitanya besarnya ganti rugi seringkali dianggap oleh sebagian pemilik tanah belum layak/ tidak adil. Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik pemberian ganti rugi terhadap hak atas tanah pembangunan Balai Perawatan Perkeretaapian? 2) Bagaimana Perspektif hukum positif terhadap pemberian ganti rugi tanah? 3) Bagaimana Perspektif hukum Islam terhadap pemberian ganti rugi tanah?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1)Praktik Pemberian ganti rugi tanah dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu: penunjukan dan penetapan lokasi, pembentukan panitia pengadaan tanah, musyawarah, pengukuran dan penentuan batas, pendataan, musyawarah harga dan penetapan bentuk besarnya ganti kerugian, pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak. 2) Berdasarkan Keppres No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pemberian ganti rugi tanah telah sesuai dengan NJOP. Akan tetapi pada pelaksanaan musyawarah pasal 37 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012 terdapat unsur ketidakadilan dalam musyawarah. Musyawarah dilakukan oleh sepihak dan hanya untuk mencapai kesepakatan bukan masyarakat dimintai pendapatnya mengenai besarnya ganti kerugian. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 1 angka 6 terdapat unsur yang terpenting yaitu kemakmuran masyarakat, namun pada praktiknya banyak pemilik tanah yang ternyata kehilangan mata pencaharian. 3)Praktik pemberian ganti rugi tanah ini belum sejalan dengan hukum Islam yaitu fiqh Islam.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Apr 2022 16:16
Last Modified: 22 Apr 2022 09:19
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13449

Actions (login required)

View Item View Item