MITOS AGAMA RESMI DI INDONESIA (Tinjauan Yuridis UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama)

dardiri, ahmadi hasanuddin (2022) MITOS AGAMA RESMI DI INDONESIA (Tinjauan Yuridis UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama). UNSPECIFIED.

[img] Text
28. AHMADI H DARDIRI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Agama dan Negara adalah dua elemen penting dalam kehidupan sosial dan individu. Di Indonesia, jaminan kebebasan untuk beragama telah dicantumkan secara ekplisit dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Jaminan kebebasan ini berupa kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap individu masyarakat Indonesia. Namun sayangnya kebebasan beragama ini menjadi terbatas dengan kemunculan sebuah mitos bahwa “Indonesia memiliki agama resmi yang berjumlah 6 yaitu Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Protestan dan Kong Hu Chu”. Mitos bahwa Agama resmi di Indonesia berjumlah 6 ini tentunya membatasi kebebasan beragama bagi para pemeluk agama lain selain daripada 6 agama tersebut.

Item Type: Book
Subjects: Agama
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 May 2022 19:35
Last Modified: 17 May 2022 19:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13516

Actions (login required)

View Item View Item