AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK di DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG PERSPEKTIF KHI dan HUKUM PERDATA

Oviana, (2022) AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK di DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG PERSPEKTIF KHI dan HUKUM PERDATA. [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi_oviana.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Oviana. 2022. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Secara Langsung di Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Dalam Perspektif KHI dan Hukum Perdata. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, S.H., M.H. Kata kunci: nasab anak angkat, pengangkatan anak, wali anak angkat, warisan anak angkat. Anak adalah harapan bagi orang tua, kehadiran anak dalam keluarga adalah sebuah kebahagiaan yang di nanti oleh pasangan suami istri, namun tidak semua pasangan suami istri dapat memiliki keturunan. Mengangkat anak menjadi sebuah jalan bagi pasangan yang tidak dapat memiliki keturunan. Pengangkatan anak di Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dilakukan secara langsung tanpa penetapan dari pengadilan. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengangkatan anak secara langsung di Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dan bagaimana tinjauan yuridis sosiologi pengangkatan anak tersebut. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian langsung di Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dengan pendekatan yuridis sosiologi. Data-data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dengan narasumber yang melakukan pengangkatan anak secara langsung, dan dokumentasi, data yang terkumpul di analisis dengan menggunakan metode analisis reduksi data, display dan conlusion. Pengangkatan anak di Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dilakukan secara langsung tanpa melalui putusan pengadilan. Proses tersebut hanya dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat dan disaksikan oleh ketua RT/RW saja. Kedudukan anak dijadikan sebagai anak kandung yang berakibat putusnya nasab dengan orang tua kandung. Hal ini bertentangan dengan KHI pasal 171 huruf h dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 9 tentang perlindungan anak. Sedangkan pembagian waris dilakukan dengan membagikan harta waris dengan bagian yang sama rata antara anak angkat dengan anggota keluarga kandung lainnya, hal ini juga bertentangan dengan KHI pasal 209 ayat 2 dan KUH Perdata pasal 875. Untuk wali nikah orang tua angkat berencana menikahkan sendiri anak angkat mereka, sedangkan orang tua kandung masih diketahui keberadaanya, hal tersebut bertentangan dengan KHI pasal 20 ayat 23 dan UU No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 3-5. Hal tersebut dilakukan masyarakat Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dilatar belakangi ketidaktahuan masyarakat mengenai proses pengangkatan anak serta akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak secara langsung yang telah di ataur dalam Undang-Undang.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Jun 2022 17:45
Last Modified: 13 Jun 2022 10:47
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13574

Actions (login required)

View Item View Item