TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH DENGAN PERJANJIAN TEBUS (Studi Kasus Di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak)

Fazidah, Siti Laila (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH DENGAN PERJANJIAN TEBUS (Studi Kasus Di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Siti Laila Fazidah 33020180063.pdf

Download (2MB)

Abstract

FAZIDAH, SITI LAILA.2022.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Dengan Perjanjian Tebus (Studi Kasus di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tanah, Tebus Praktik jual beli harus didasari dengan prinsip sukarela. Menjual tanah dengan perjanjian tebus yang mana objek yang dijual berupa tanah milik sendiri Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah dengan perjanjian tebus di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah dengan perjanjian tebus di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Proses pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi dengan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli tanah dengan perjanjian tebus di desa Tanjunganyar kecamatan Gajah kabupaten Demak belum sesuai dengan yang ada dalam hukum Islam yang mana pada praktiknya jual beli yang dilakukan oleh masyarakat desa Tanjunganyar merupakan jual beli yang bersifat sementara pada kepemilikannya, dalam hukum Islam jual beli dengan akad perjanjian tebus ini disebut dengan ba’i al wafa’ yakni adanya hak membeli kembali dengan persyaratan menebusnya dari bagian dari hutang. Padahal dalam hukum Islam sudah dijelaskan di dalam syarat dan rukun jual beli bahwa jual beli merupakan tukar-menukar secara mutlak sehingga jual beli tanah dengan perjanjian tebus ini dalam akadnya belum sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan tersebut tidak sah dan transaksi yang telah berlangsung tidak sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jul 2022 16:52
Last Modified: 21 Jul 2022 16:52
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14091

Actions (login required)

View Item View Item