NAFKAH PASCA PERCERAIAN BAGI MANTAN ISTRI PNS (Studi Komparatif antara Pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī dalam Kitab al-Umm dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990)

AMININ, MUHAMMAD (2022) NAFKAH PASCA PERCERAIAN BAGI MANTAN ISTRI PNS (Studi Komparatif antara Pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī dalam Kitab al-Umm dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD AMININ (NIM. 33010150058).pdf

Download (3MB)

Abstract

Fokus penelitian skripsi ini adalah untuk mengkomparasikan konsep nafkah pasca perceraian antara pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī dan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui konsep nafkah pasca perceraian menurut pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī (2) Untuk mengetahui konsep nafkah pasca perceraian dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 (3) Untuk mengetahui komparasi keduanya tentang konsep nafkah pasca perceraian. Penelitian ini berjenis kepustakaan (library research), yaitu jenis penelitian yang obyek utamanya adalah buku kepustakaan. Kemudian ditambah data-data yang diperoleh dari berbagai literature yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif, digunakan ketika membahas konsep nafkah pasca perceraian menurut pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī dalam kitab al-Umm dan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konsep nafkah pasca perceraian menurut pemikiran Imam Asy-Syāfi‘ī dalam kitab al-Umm yang dimaksud adalah nafkah berupa nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah karena dijatuhi ṭalak yang meliputi jumlah yang disesuaikan kemampuan suami, waktunya mendapatkan nafkah hanya setelah masa ʻiddah habis akibat dijatuhi ṭalak raj’i dan kondisi dimana istri tidak mendapatkan nafkah akibat dijatuhi ṭalak ba’in, tetapi karena kehamilan mendapatkan nafkah. (2) Konsep nafkah pasca perceraian dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 8 ayat (1) – (7) yang dimaksud adalah nafkah setelah keluarnya akta perceraian yang meliputi jumlahnya ditentukan yaitu istri dapat sepertiga jika ada anak dan jika tidak ada setengah, waktunya istri dapat bagian gaji sampai istri kawin lagi, dan kondisi istri masih mendapatkan bagian gaji meski dalam keadaan ṭalak raj’i atau ṭalak ba’in sampai istri kawin lagi. (3) Konsep nafkah pasca perceraian menurut Imam Asy-Syāfi‘ī dilatarbelakangi oleh pemikiran dan metodologi istinbath hukum beliau yaitu kombinasi pertemuan ahl al- hadiṡ dan ahl al-ra’y, pendapat qaul qadῑm dan qaul jadῑd, rujukan al-Qur’ān, as-Sunnah, ijma', dan qiyās, serta selain itu karena kata-kata dalam komunikasi orang Arab waktu itu bersifat umum yang memiliki makna meliputi dan menunjukkan sesuatu, universal, dan menyeluruh, sedangkan menurut PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 8 ayat (1) – (7) dilatarbelakangi supaya Pegawai Negeri Sipil mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan, sehingga PP tersebut dianggap sama seperti peraturan disiplin lainnya yang tidak terkait langsung dengan proses penyelesaian perkara di Pengadilan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 02 Aug 2022 14:48
Last Modified: 02 Aug 2022 08:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14261

Actions (login required)

View Item View Item