ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN UU CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Aushaf, Anggun Rofiqah (2022) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN UU CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. [UNSPECIFIED]

[img] Text
ANGGUN RAFIQAH AUSHAF NIM. 33030170091.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Anggun Rafiqah Aushaf. (33030170091), 2022. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Maslahah Mursalah. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Intitut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Cholida Hanum, M.H. Kata Kunci: Pengujian Undang-Undang, Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perspektif Maslahah Mursalah; yang dimana dengan berbagai polemik pro kontra yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Polemik penelitian ini bermula dari kontroversi lahirnya UU Cipta Kerja yang terus berlanjut hingga pasca hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini menyatakan bahwa UU Cipta Kerja “inkonstitusional bersyarat”, sehingga menarik untuk di kaji. Dengan rumusan masalah sebagai berikut; 1) Bagaimana isi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU Cipta Kerja. Kemudian, 2) Bagaimana Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU Cipta Kerja dalam perspektif Maslahah Mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian doctrinal, dengan menggunakan pendekatan yang dikatakan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode doctrinal. Teori yang digunakan untuk menganalisis data adalah teori Maslahah Mursalah. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Isi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU Cipta Kerja adalah dalam pengujian formil UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga MK menyatakan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan dan melibatkan banyak partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Dalam putusan ini juga terdapat hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Kemudian 2) Perspektif Maslahah Mursalah memandang atas Putusan MK dari pernyataan hakim tentang Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pendapat atau pernyataan hakim sejalan dengan 2 (dua) prinsip Maslahah Mursalah, yaitu: (1) Suatu ketetapan hukum yang dibuat untuk memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi manusia, (2) Tidak melanggar dalil dalam Al-qur’an dan hadits tetapi hal ini membawa solusi bagi umat beragama pada umumnya dan pada khususnya. sebab menjaga kemaslahatan masyarakat yang lebih banyak.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 02 Aug 2022 16:18
Last Modified: 02 Aug 2022 09:20
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14263

Actions (login required)

View Item View Item