REKONSTRUKSI HAK RECALL ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF ASAS KEDAULATAN RAKYAT

SETIAWAN, BAGAS (2022) REKONSTRUKSI HAK RECALL ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF ASAS KEDAULATAN RAKYAT. [UNSPECIFIED]

[img] Text
BAGAS SETIAWAN NIM. 33030160043.pdf

Download (1MB)

Abstract

Di Indonesia partai politik berperan melakukan rekrutmen anggota untuk dipilih dalam pemilu dan menjadi anggota DPR/DPRD. Sekalipun partai politik yang menjadi peserta pemilu anggota DPR/DPRD mereka yang memperoleh suara terbanyak yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. Tetapi partai poitik memiliki kekuasaan penuh dalam hal me-recall yang tertuang dalam pasal 239 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 13 Tahun 2019. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif (doktrinal), normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analitik, deskriptif analitik merupakan suatu metode untuk mendeskripsikan atau gambaran umum yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan kesimpulan yang berlaku untuk umum. Dengan kata lain penelitian deskriptif analitik mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Sesuai dengan asas kedaulatan rakyat UUD 1945 pasal 1 Ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” mengandung arti bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang kewenangannya ditetapkan oleh UUD. seharusnya rakyat dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi kekuasaan. sehingga rakyat berhak atas pemberhentian anggota DPR. Oleh karena itu rekonstruksi hak recall perlu dilakukan dengan merubah kembali UU No 13 tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD (MD3) Pasal 239 tentang Pemberhentian antar waktu (PAW) supaya melibatkan peran rakyat dalam mekanisme hak recall tersebut, dengan peran rakyat UUD Pasal 1 Ayat (2) berjalan dengan baik. Serta melibatkan peran badan legislatif membuat Undang-Undang tentang mekanisme hak recall kepada rakyat pemilih supaya memberikan ruang terhadap rakyat dalam me recall anggotanya yang masuk dalam parlemen dan mencegah peran partai politik berlaku sewenang-wenang terhadap anggotanya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Aug 2022 18:22
Last Modified: 08 Aug 2022 11:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14316

Actions (login required)

View Item View Item