Lionika, Deby (2022) JUAL BELI PADI TEBASAN DENGAN SISTEM CENGKLONG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN MASHLAHAH MURSALAH (Studi Kasus di Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]
Text
DEBY LIONIKA (33020170003) HUKUM EKONOMI SYARI'AH.pdf Download (1MB) |
Abstract
Jual beli padi tebasan dengan sistem cengklong di Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali ini dilakukan oleh petani dan penebas dimana dalam jual beli tersebut adanya perubahan harga yang telah disepakati diawal. Perubahan harga ini terjadi disebabkan kualitas padi kurang baik sehingga setelah padi ditebas semuanya dan di timbang hasil tidak sesuai prediksi diawal. Maka dari itu penebas mencengklong harga padi petani yang telah disepakati diawal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode pengumpulan data, reduksi data, penyajian data sampai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa praktek jual beli padi tebasan dengan sistem cengklong di Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali adanya perubahan harga yang telah disepakati diawal, perubahan terjadi karena adanya kualitas padi kurang baik sehingga hasil padi tidak sesuai perkiraan penebas. Berdasarkan mashlahah mursalah terhadap jual beli padi tebasan dengan sistem cengklong menimbulkan manfaat lebih banyak dari pada madharot. Manfaat dalam jual beli ini yaitu penebas bisa membantu petani untuk membeli padinya secara cepat, petani tidak perlu menyewa alat potong padi, jasa orang untuk memetik padi serta biaya transportasi semuanya itu dari penebas, petani bisa membantu penebas dengan membeli padinya kemudian penebas jual kembali ke tempat selep padi, jika terjadi masalah mengenai harga padi yang di cengklong penebas dan petani menyelesaikannya secara kekeluargaan, adanya negosiasi antara kedua belah pihak agar tidak merugi banyak, dan adanya keikhlasan dari pihak petani bahwa harga padinya harus di cengklong. Dari segi madharot adanya perubahan harga padi yang telah disepakati diawal, namun dari sistem cengklong ini yang diberikan penebas ke petani dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga adanya rasa saling ikhlas dan ridho satu sama lain tanpa ada paksaan.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 19 Aug 2022 03:50 |
Last Modified: | 19 Aug 2022 16:42 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14475 |
Actions (login required)
View Item |