PERLINDUNGAN HUKUM KURIR TERHADAP PENGIRIMAN PAKET CASH ON DELIVERY (COD) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi kasus Kurir JNT Express Desa Ngablak, Kec. karangmalang, Kb. Sragen)

Putra, Galan Irlando (2022) PERLINDUNGAN HUKUM KURIR TERHADAP PENGIRIMAN PAKET CASH ON DELIVERY (COD) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi kasus Kurir JNT Express Desa Ngablak, Kec. karangmalang, Kb. Sragen). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Galan irlando putra 33020170141.pdf

Download (2MB)

Abstract

Irlandoputra, Galan. 2022. Perlindungan Hukum Kurir Terhadap Pengiriman Paket Cash On Delivery (COD) Perspektif Hukum IslamDan Hukum Positif (Studi Kasus Kurir Jnt Express Cabang Karangmalang. Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama IslamNegeri Salatiga. Pembimbing Ali geno berutu, M.A.,Hk Kata kunci: Perlindungan Kurir, Hukum IslamDan Hukum Positif Dalam jual beli online terdapat transaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery), dimana pembayaran dilakukan pada saat kurir mengantar barang kepada konsumen. Dalam hal ini tidak sedikit konsumen yang enggan membayar barang yang dibeli karena dirasa barang yang diterima rusak atau tidak sesuai. Kemudian apabila barang tersebut tidak sampai ke tangan konsumen maka pesanan pihak kurir tidak akan mendapat upah dari kantor. Dalam penulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana Praktik Pengiriman Paket COD di JNT Express di Desa Ngablak? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Kurir JNT Express Terhadap Pengiriman Paket Cash On Delivery (COD) Persperktif Hukum IslamDan Hukum Positif?. Berdasarkan permasalahan diatas, penulisan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Penulisan ini menggunakan dua sumber yakni data primer yang berupa hasil wawancara serta observasi, dan data sekunder yang berupa buku, intenet serta jurnal yang berkaitan dengan penulisan. Dalam transaksi jual beli dengan sistem COD ( Cash On Delivery) dilakukan secara tatap muka antara kurir dengan konsumen, dimana kurir adalah pengantar barang kepada konsumen. Jual beli dengan sistem COD ini sudah biasa dilakukan dikalangan masyarakat. Dari penulisan tersebut diperoleh hasil: dalam jual beli tersebut sudah sesuai rukun dan syarat jual beli, Tetapi Dalam praktiknya ada ketidakadilan dalam pengupahan bagi kurir sehingga ada salah satu pihak yang dirugikan, sehingga kurir tidak mendapat haknya yaitu upah atau gaji. Didalam Islam sendiri telah jelas diatur mengenai pengupahan bagi para pekerja, Disebutkan di dalam HR. Ibnu Majah (1995) terdapat anjuran untuk membayar upah bagi para pekerja sebelum keringat mereka kering, serta dijelaskan pula dalam QS.Asy syua’ra 26:183 bahwasannya tidak diperbolehkan untuk mengurangi atau tidak memberikan hak-hak orang lain. Kemudian dijelaskan pula dalam pasal 88 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan bahwasannya setiap pekerja atau buruh berhakmemperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Aug 2022 18:06
Last Modified: 24 Aug 2022 18:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14572

Actions (login required)

View Item View Item