IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUS NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP KEWARISAN ANAK LUAR KAWIN

udin, Amin (2018) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUS NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP KEWARISAN ANAK LUAR KAWIN. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi amin.pdf

Download (1MB)

Abstract

Abstrack Udin, Amin. 2018. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitus Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kewarisan Anak Luar Kawin”. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Farkhani, S.H., SHI., M.H. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin, Hak Waris. Kelahirananak diluar kawin baik karena perkawinan di bawah tangan atau sering disebut nikah siri dan kelahiran anak dari kehamilan diluar perkawinan.Berakibat pada kedudukan hukum si anak sangat lemah. Di mata hukum status anak tersebut sebagai anak diluar nikah.Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusanNomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai kedudukan hukum Anak Luar Kawin.PutusanMahkamah Konstitusi tersebut setidaknya dapat menolong anak-anak yang ada di Indonesia mendapatkan kedudukan yang jelas dan mendapatkan pertanggung jawaban dari ayah bilogisnya. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata Islam, KUH Perdata dan Hukum Adat?Dan (2) Bagaimana akibat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan anak luar kawin dalam hal pewarisan terhadap ayah bilogisnya? Untuk menjawab permasalahan diatas, maka penulis menggunakan penelitian hukum dengan menggunakan penelitian yuridis normatif (hukum normatif), bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu pengetahuan digolongkan sebagai data sekunder. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maksud dari penelitian kualitatif disini adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin, tidak menghapus atau merubah ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan hanya saja mengubah makna asalkan memenuhi syarat (conditionaly unconstitusional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunayi hubunga darah sebagai ayahnya. Berdasarkan putusan tersebut, hubungan perdata anak luar kawin tidak hanya timbul dari pengakuan saja tetapi dapat timbul karena hubungan darah antara anak luar kawin dengan orang tuannya. Dengan hubungan darah antara anak luar kawin dengan orangtuanya maka di situ timbullah hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan sebagai penguat kedudukan anak luar kawin untuk memperoleh hak waris terhadap ayah bilogisnya karena hubungan darah antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:23
Last Modified: 12 Nov 2018 14:23
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4697

Actions (login required)

View Item View Item