TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TEBAS POHON DURIAN (Studi Kasus di Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang)

Susilowati, Ruli (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TEBAS POHON DURIAN (Studi Kasus di Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar harta benda yang memberikan kemaslahatan bagi kedua belah pihak atas dasar kerelaan yang di dalamnya terdapat pihak penjual dan pihak pembeli serta dalam melaksanakan perjanjian tersebut harus berdasarkan ketentuan syara’ yang berlaku. Jual beli dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat akad. Salah satu jual beli yang dilakukan di Desa Bringin adalah jual beli tebas, yaitu jual beli tanaman atau barang dengan cara borongan ketika tanaman belum dipetik atau masih dipohon. Sebagaimana yang terjadi dalam jual beli tebas durian di Desa Bringin merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan dan menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Dari latar belakang tersebut penulis menggunakan dua fokus penelitian yaitu: bagaimana pelaksanaan praktik jual beli tebas pohon durian di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tebas pohon durian di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli tebas pohon durian. Penyajian penelitian ini dilakukan dengan cara menggambarkan objek yang apa adanya dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat kualitatif. Kemudian dianalisa apakah sesuai dengan hukum Islam mengenai praktik jual beli tebas ini. Pelaksanaan praktik jual beli tebas pohon durian di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang menggunakan sistem tahunan atau kontrak pohon yaitu dengan cara membeli atau menjual buah dimana masih dalam bentuk pohon dan belum berbuah bahkan belum berbunga sedikitpun tetapi dengan melihat hasil panen tahun kemarin serta pembayaran sepenuhnya di awal sehingga tidak mengenal sistem panjar. Mengenai pelaksanaan praktik jual beli tebas pohon durian jika ditinjau dari hukum Islam dilarang dan batal hukumnya karena tidak terpenuhinya syarat dari jual beli yaitu dari segi ijab qabul dan ma’qud alaih, serta jual beli ini termasuk jenis jual beli yang mengandung unsur gharar dan maisyir yaitu termasuk jual beli ma’dum, muzabanah dan muhaqalah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:24
Last Modified: 12 Nov 2018 14:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4716

Actions (login required)

View Item View Item