PERAN DAN EFEKTIVITAS MEDIATOR HAKIM DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2017-2018)

Mubarok, Achmad (2018) PERAN DAN EFEKTIVITAS MEDIATOR HAKIM DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2017-2018). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
PERAN DAN EFEKTIVITAS MEDIATOR HAKIM.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Mubarok, Achmad. “PERAN DAN EFEKTIVITAS MEDIATOR HAKIM DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2017-2018)”. Skripsi. Fakultas Syari?ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Farkhani, M.H. Kata kunci: Peran, Efektivitas, Mediasi Mahkamah Agung merevisi atau merubah Peraturan Mahkamah Agung No.1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma mediasi ini merupakan perubahan ketiga. Sebelumnya, aturan proses mediasi diatur Perma No.2 Tahun 2003 dan Perma No.1 Tahun 2008. Perma No.1 Tahun 2016 diterbitkan karena tingkat keberhasilan Perma No.1 Tahun 2008 belum sesuai harapan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana peran dan efektivitas mediator hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Salatiga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan efektivitas mediator hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Salatiga dan menggali prosedur mediasi, faktor penghambat dan pendukung keberhasilan mediasi, serta upaya yang dilakukan mediator dalam meningkatkan keberhasilan mediasi. Penelitian ini termasuk dalam jenis empiris. Karena penulis terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data primer melalui penelitian lapangan untuk menganalisa peran dan keefektifan suatu hukum.Penelitian jenis empiris ini terdiri dari penelitian terhadap identifikasi peran dan efektivitas mediasi. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif namun untuk lebih meyakinkan hasil penelitian, maka terdapat data kuantitatif, maka untuk menyusun dan menganalisis data-data penulis menggunakan metode campuran antara kualilatif dan kualitatif. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Salatiga secara umum sudah menerapkan perubahan ketentuan Prosedur mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Hanya saja terkait batas waktu mediasi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak diberlakukan secara general 30 (tiga puluh) hari dalam semua perkara, ini dikarenakan disisi lain peradilan menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang tujuan utamanya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Artinya waktu mediasi di Pengadilan Agama Salatiga sifatnya kondisional.Terkait penerapan atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga sudah sejalan dengan hukum Islam. Dimana para pihak menjadikan seseorang atau pihak ketiga yang disebut hakam sebagai penengah atau juru damai. Kedua, mediasi pasca Perma Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Salatiga belum begitu efektif. Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga pada tahun 2018 sampai pada bulan Agustus adalah 0%. Sedangkan pada tahun sebelumnya atau

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:24
Last Modified: 12 Nov 2018 14:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4728

Actions (login required)

View Item View Item