IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI PEGAWAI (Studi terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Demak)

Mualimah,, Siti (2016) IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI PEGAWAI (Studi terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Demak). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Skripsi siti mualimah.pdf

Download (845kB)

Abstract

ABSTRAK Mualimah, Siti. 2015. Implementasi Zakat Profesi Pegawai (Studi terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Demak. Skripsi, Fakultas Syari’ah Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Prof. Dr. Muh. Zuhri, M.A. Kata Kunci: zakat profesi, ASN Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui pelaksanan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Demak. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah 1) Bagaimana konsep zakat profesi dalam fiqh dan Undang-Undang? 2) Bagaimana pengelolaan zakat profesi pegawai di Kemeterian Agama Kabupaten Demak? 3) Bagaimanakah distribusi zakat profesi pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Demak?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah zakat profesi tidak dikenal dalam istilah fiqh, akan tetapi dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011 zakat penghasilan dan jasa bisa dinamakan dengan zakat profesi. Pengelolaan zakat profesi di Kementerian Agama Kabupaten Demak menjadi tanggung jawab bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Demak dan BAZNAS Kabupaten Demak. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Demak mengelola 75 % dari zakat profesi yang terkumpul sedangkan 25 % sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Demak. Sedangkan penyaluran zakat profesi diperuntukkan kepada 8 ashnaf yang berhak menerima sesuai syari’ah Islam dengan 2 bentuk, yaitu zakat untuk konsumtif dan zakat bersifat produktif. Zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Demak diambil dari gaji pokok kotor setiap pegawai dengan kadar 2,5%, sedangkan pemotongan dilakukan oleh bendahara gaji berdasar pada surat pernyataan yang telah dibuat. Bagi pegawai yang gajinya tidak sampai satu nisab maka mereka tidak dikenakan potongan zakat profesi melainkan potongan untuk infak dan shadaqah yang besarnya sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu murni
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Apr 2016 04:52
Last Modified: 07 Apr 2016 04:52
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/723

Actions (login required)

View Item View Item