PERAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN BOYOLALI DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK JUAL BELI DIDEH

ARIANITA, WAHYU FITRI (2020) PERAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN BOYOLALI DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK JUAL BELI DIDEH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
PERAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN BOYOL.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali khususnya di Pasar Ampel, Pasar Cepogo, dan Pasar Kota Boyolali. Dideh merupakan bahan makanan yang berbahan dasar dari darah, baik itu darah sapi maupun darah ayam yang diolah sedemikian rupa baik dengan cara direbus maupun digoreng. Dideh biasa disebut dengan saren maupun marus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali dan untuk mengetahui peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Boyolali dalam meminimalisir praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain yang berhubungan dengan peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Boyolali terhadap praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang diperoleh langsung dari subjek penelitian yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Boyolali serta penjual dan pembeli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, makalah, jurnal, dan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali merupakan jual beli yang dilarang menurut Hukum Islam, KUH Perdata, maupun Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang haram untuk dikonsumsi. Praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali dilaksanakan secara langsung oleh penjual dan pembeli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali. Jadi, penjual menyerahkan barang dagangannya yang berupa dideh tersebut kepada pembeli dan pembeli membayar dengan sejumlah harga yang telah disepakati bersama. Jual beli dideh tersebut dilaksanakan atas dasar suka sama suka dan kesepakatan bersama. Sedangkan peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Boyolali dalam meminimalisir praktik jual beli dideh di Pasar Kabupaten Boyolali yaitu berupa peringatan secara lisan dan penyitaan terhadap dideh. Jadi, sampai saat ini belum ada upaya yang lebih mendasar untuk mengatasi para penjual dideh, seperti pembentukan Perda dan pergerakan hukum lain. Kata Kunci: Praktik, Jual Beli, Dideh, Peran DISDAGPERIN Boyolali

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2020 01:34
Last Modified: 26 Feb 2020 01:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/7516

Actions (login required)

View Item View Item