TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMANCINGAN DENGAN SISTEM MASTER(Studi Kasus di Pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang Tahun 2019)

Nurkholifah, Fitria (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMANCINGAN DENGAN SISTEM MASTER(Studi Kasus di Pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang Tahun 2019). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
skripsi pdf.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pemancingan sistem Master di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Pemancingan sistem Master adalah pemancingan yang menggunakan akad Ijarah yang menjadikan ikan sebagai objek sewa untuk dijadikan sebuah media perlombaan berhadiah, dengan tempo yang disediakan selama 1-2 jam dalam 1 (satu) kali putaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik memancing di pemancingan Dowo Dusun Dowo, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan sistem Master di Pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang diperoleh langsung dari subjek penelitian yaitu pemilik pemancingan, pemancingan sistem Master dan warga sekitar pemancingan Dowo, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi dan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Pemancingan sistem Master di pemancingan Dowo yaitu pemancingan yang menggunakan akad sewa- menyewa dengan objek sewanya ikan. Pemilik pemancingan Dowo menyewakan ikan satu kolam seharga Rp 4000 untuk satu kali putaran. Setiap pemancing yang ingin mengikuti pemancingan sistem Master diharuskan membayar uang sebanyak Rp 15.000. Dari uang Rp 15.000 dibagi menjadi Rp 4000 untuk uang sewa ikan, Rp 1000 sebagai uang jekpot dan Rp 10.000 akan digunakan sebagai uang hadiah peserta. Untuk peserta pemancingan sistem Master di pemancingan Dowo minimal 6 orang maksimal 30 orang. Hasil penelitian praktik sewa-menyewa di pemancingan Dowo merupakan sewa-menyewa yang dilarang menurut Hukum Islam, karena objek yang disewakan tidak jelas jumlahnya, selain itu dalam pemancingan sistem Master terdapat unsur perjudian dalam perebutan hadiah berupa uang yang berasal dari iuran para peserta. Dalam perlombaan sistem Master tersebut juga terdapat unsur penyiksaan binatang dimana ikan yang terus-menerus di pancing akan mengakibatkan kecacacatan bahkan menimbulkan kematian. Sehingga, praktik sewa-menyewa di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang menjadi Haram hukumnya Kata Kunci: Sewa-menyewa, Ijarah, Pemancingan Sistem Master, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2020 01:41
Last Modified: 26 Feb 2020 01:41
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/7525

Actions (login required)

View Item View Item