PANTANGAN MENIKAH DIBULAN SURO PRESPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang)

Hasanah, Inna Nur (2020) PANTANGAN MENIKAH DIBULAN SURO PRESPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI INNA.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pantangan pernikahan di bulan Suro merupakan adat istiadat yang harus dipatuhi oleh masyarakat di desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, karena bulan tersebut merupakan bulan yang keramat. Sehingga masyarakat tidak punya keberanian untuk menyelenggarakan suatu acara terutama hajatan dan pernikahan. Jika tradisi ini dilanggar maka akan menimbulkan petaka dan kesengsaraan bagi mempelai berdua dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah: (1) Apa yang melatar belakangi persepsi masyarakat di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang tentang Pantangan Menikah di Bulan Suro? (2) Bagaimana pendapat para tokoh masyarakat di Desa Batur Kecamatan Getasan kabupaten Semarang tentang pantangan pernikahan di bulan Suro? (3) Bagaimana tradisi Pantangan Pernikahan di Bulan Surodi Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang menurut Prespektif Maslahah Mursalah? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan sosiologis. Yaitu melakukan penyelidikan dengan cara melihat fenomena masyarakat atau peristiwa sosial, politik dan budaya untuk memahami hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang berupa hasil dari wawancara pada obyek yang diteliti dan data sekunder berupa Al-Qur’an, Hadist, buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa di dalam masyarakat tersebut masih mempercayai adat yang telah berkembang semenjak dahulu hingga sekarang. Masyarakat juga masih meyakini dan niteni (menandai) bahwa pada bulan Suro tersebut kurang baik untuk melakukan suatu hajat yang penting. Para tokoh Masyarakat berpendapat bahwa tidak beraninya masyarakat di Desa Batur melakukan pernikahan di bulan Suro dikarenakan sudah merupakan adat turun temurun, untuk menghormati nasehat orang tua dan menghormati atas sejarah yang telah terjadi di bulanSuro. Berdasarkan hasil analisis maslahah mursalah prespektif Imam al-Ghazali disimpulkan bahwa pantangan pernikahan di bulan Suro di Desa Batur mengandung maslahah dan boleh dilakukan selama larangan tersebut didasarkan pada prinsip motivasi untuk (birr al-walidayn) patuh pada nasehat orang tua. Sedangkan masyarakat yang berkeyakinan terhadap kesakralan bulan Suro atau hari yang kurang baik untuk melakukan suatu hajat adalah termasuk tathayyur yang bertentangan dengan nass dan tidak mengandung maslahah menurut Imam Al-Ghazali. Kata Kunci: PantanganPernikahan, Bulan Suro, dan Maslahah Mursalah,

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2020 01:49
Last Modified: 26 Feb 2020 01:49
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/7529

Actions (login required)

View Item View Item