PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT CERAI GUGAT ISTRI TNI TANPA SURAT IJIN DARI ATASAN/KOMANDAN SATUAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 0333/Pdt.G/2010/PA.Sal)

Mujaidin, Mujaidin (2015) PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT CERAI GUGAT ISTRI TNI TANPA SURAT IJIN DARI ATASAN/KOMANDAN SATUAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 0333/Pdt.G/2010/PA.Sal). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Mujaidin.21210005.pdf

Download (851kB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Penelitian ini merupakan upaya menganalisis putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0333/Pdt.G/2010/PA.Sal tentang pengajuan gugat cerai seorang istri TNI kepada suami tanpa adanya surat ijin dari atasan/komandan satuan di Salatiga pada tahun 2010. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur cerai gugat istri terhadap suami anggota TNI di lingkungan kementerian pertahanan?, (2) Apakah akibat hukum yang timbul dan sikap institusi TNI terhadap putusan hakim Pengadilan Agama dalam kasus cerai gugat tanpa memperhatikan surat ijin cerai dari atasan/komandan?, (3) Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perkara cerai gugat istri (warga sipil) terhadap suami (anggota TNI) tanpa memperhatikan tidak adanya surat ijin cerai dari atasan/komandan satuan? Metode penelitian yang digunakan peneliti untuk menjawab rumusan masalah tersebut adalah memakai jenis penelitian kajian pustaka. Adapun pendekatan yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif yakni suatu analisis untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Teknik pengumpulan data dengan cara, yakni: observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Kemudian dilanjutkan dengan menganalisis hasil temuan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Nomor 0333/Pdt.G/2010/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga pada tahun 2010 diperoleh hasil bahwa Prosedur cerai gugat istri terhadap suami anggota TNI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 BAB IV tentang cara perceraian yaitu Pasal 11. Hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutus perkara cerai gugat tanpa ada surat ijin dari atasan/komandan satuan institusi TNI ini sudah sesuai dengan prosedur. Surat ijin cerai dari komandan/satuan institusi TNI adalah merupakan hannya sebagai syarat administratif saja. Akibat hukum yang timbul dan sikap institusi TNI terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga adalah mantan suami (anggota TNI) melaporkan ke atasan/institusi sebagai syarat administrasi. Institusi TNI menerima adanya putusan cerai gugat yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama, setelah adanya putusan tersebut tergugat (anggota TNI) diwajibkan untuk mengurus syarat-syarat administrasi yang telah diberlakukan di institusi TNI dengan segala sanksi yang akan dijatuhkan sebagai konsekuensi disiplin militer.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 31 May 2016 08:05
Last Modified: 31 May 2016 08:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/821

Actions (login required)

View Item View Item