SISTEM PENGELOLAAN DANA TANGGUNG RENTENG KELOMPOK SEJAHTERA BUMI JAYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KARANGSALAM KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG)

Sasti, Meyda Tia (2015) SISTEM PENGELOLAAN DANA TANGGUNG RENTENG KELOMPOK SEJAHTERA BUMI JAYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KARANGSALAM KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Meyda.Tia.Sasti.21411032.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang dimulai dengan adanya Program Pengembangan Kecamatan (PKK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di pedesaan untuk memajukan perekonomian daerah tersebut.Salah satunya adalah pembiayaan dana tanggung renteng. Penulis dalam hal ini mengkaji tentang penerapan sistem pengelolaan dana tanggung renteng dan analisis hukum Islam. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Prosedur dan sistem pinjaman dana tanggung renteng Kelompok Sejahtera Bumi Jaya Desa Karang Salam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang (2) Bagaimana pengelolaan dana tanggung renteng Kelompok Sejahtera Bumi Jaya Desa Karang Salam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang (3) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap pengelolaan dana tanggung renteng Kelompok Sejahtea Bumi Jaya di desa karang salam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan mendekati masalah peneliti dengan sifat hukum nyata atau bfakta sosial sesuai dengan kenyataan hidup, serta menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan di dalam masyarakat itu sendiri atau dalam instansi yang bersangkutan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengelolaan dana tanggung renteng dan produk pinjaman di kelompok Sejahtera Bumi Jaya. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan dana tanggung renteng bersifat kelompok dan ditanggungkan bersama sama dalam satu kelompok. Tanggung renteng yang artinya menanggung secara bersama-sama dan menerapkan sistem bagi hasil di semua anggota kelompok.Sistem pembiayaan tidak dikenakan bunga melainkan bagi hasil. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan sistem tanggung renteng dan hukum islam yaitu (1) pengelolaan dana tanggung renteng lebih cenderung ke koperasi pinjaman biasa yang tidak di bebankan perkelompok seperti penerapan tanggung renteng. dan tidak diadakan bagi hasil kelompok tersebut. (2) proses pinjaman yang meminjam dikenakan bunga 10%. (3) Dalam agama islam telah melarang riba, dalam pinjaman ini termasuk menggunakan riba Qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Jun 2016 04:05
Last Modified: 13 Jun 2016 04:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/843

Actions (login required)

View Item View Item