TINJAUAN HUKUM ISLAM PADA SEWA MENYEWA TANAH PERHUTANI DI DESA BANTAL KECAMATAN BANCAK KABUPATEN SEMARANG

KOID, MUHAMMAD (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM PADA SEWA MENYEWA TANAH PERHUTANI DI DESA BANTAL KECAMATAN BANCAK KABUPATEN SEMARANG. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Ahmad Khalid Ibrahim 214-13-035.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sewa-menyewa atau Ijarah merupakan suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Sewa menyewa tanah perhutani di Desa Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang terjadi karena adanya tanah pemerintah berupa hutan semak belukar (baon) yang terbengkalai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses sewa menyewa tanah perhutani di Desa Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa tanah perhutani di Desa tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat yuridis siosiologis yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan dengan mengamati dan wawancara terhadap narasumber. Metode pengumpulan datanya berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan praktik sewa menyewa tanah perhutani di Desa Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang telah menjadi adat bagi masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu dengan pihak perhutani. Warga yang ingin menyewa tanah akan melakukan pembabatan baon, kemudian jika mandor telah mengetahui adanya pembabatan, maka mandor akan mensurvey dan mengukur tanah tersebut, yang nantinya akan dijadikan data pedoman untuk tagihan uang sewa. Sewa-menyewa baru berakhir jika perhutani mengambil alih lahan untuk didayagunakan. Berdasarkan tinjauan Hukum Islam, praktik sewa-menyewa tanah perhutani di Desa Bantal Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang telah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan tidak ada penyimpangan didalam pelaksanaannya sehingga hukumnya adalah boleh. Sementara itu, pemindah tanganan pengelolaan tanah perhutani yang menjadi objek sewa menyewa tanah perhutani di Desa Bantal baik itu dengan diserahkan kepada sanak saudara, disewakan kembali kepada orang lain maupun dijual dengan harga yang sekiranya cukup sebagai pengganti upah pembabatan baon, tidak bertentangan dengan hukum Islam sehingga boleh dilakukan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Jun 2020 18:46
Last Modified: 22 Jun 2020 18:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8463

Actions (login required)

View Item View Item