PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MACET PADA AKAD MURABAHAH DI BMT HUBBUL WATHON SUMOWONO

Lestari, Sri (2015) PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MACET PADA AKAD MURABAHAH DI BMT HUBBUL WATHON SUMOWONO. Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Sri Lestari_21411035.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

BMT Hubbul Wathon Sumowono merupakan salah satu lembaga keuangan syari’ah non bank yang banyak mengeluarkan produk pembiayaan. Salah satunya adalah pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah.Pihak BMT dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dibuatlah suatu akad atau perjanjian di mana dalam akad tersebut terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak.Apabila anggota memenuhi kewajibannya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan pihak BMT, sebagaimana yang tertulis dalam akad murabahah yang pada akhirnya akan mengakibatkan penunggakan atau bahkan menghentikan sama sekali dari kewajibannya untuk membayar angsuran.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :(1) Apa dasar hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada akad murabahah di BMT Hubbul Wathon Sumowono? (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pembiayaan macet di BMT Hubbul Wathon Sumowono? Temuan penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Dasar hukum penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada akad murabahah diatur dalam Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Hubbul Wathon dan juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BMT Hubbul Wathon Sumowono dalam BAB XV Pasal 44 tentang sanksi anggota. Penyelesaian sengketa di BMT Hubbul Wathon ini diselesaikan dengan jalur non litigasi, karena proses penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah atau negosiasi yang dilakukan oleh pihak BMT dengan anggota BMT, dan pada sampai saat ini penyelesaiannya hanya sampai tingkat musyawarah, belum sampai ke Badan Arbitrase Syari’ah. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan macet di BMT Hubbul Wathon yaitu berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan oleh kurangnya BMT menerapkan prinsip kehati-hatian, yaitu pihak BMT kurang teliti menyeleksi pada saat anggota mendaftarkan diri untuk pembiayaan murabahah, sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh faktor ekonomi anggota BMT yang pendapatannya tidak menentu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Aug 2016 01:43
Last Modified: 18 Aug 2016 01:43
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/855

Actions (login required)

View Item View Item